Menuju konten utama

Hari Terakhir Daftar BLT UMKM 2020: Cek E-Form BRI eform.bri.co.id

BLT UMKM akan dilanjutkan pada 2021. Anda bisa cek BLT UMKM melalui e-form BRI di eform.bri.co.id.

Hari Terakhir Daftar BLT UMKM 2020: Cek E-Form BRI eform.bri.co.id
Ilustrasi uang BLT UMKM. foto/istockphoto

tirto.id - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha kecil menengah mikro (UMKM) sebesar Rp2,4 juta ditutup hari ini, 30 November 2020, jika tak ada perubahan jadwal.

Sebelumnya Program BLT UMKM ini menargetkan 9,1 juta usaha mikro di Indonesia. Namun pemerintah menambah kuota penerima bansos UMKM ini sebanyak 3 juta, sehingga total mencapai 12 juta penerima bansos.

"Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro," cuit Kemenkop UKM.

BLT UMKM tahap awal dianggarkan sebesar Rp22 triliun kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro, sedangkan untuk tahap lanjutan dianggarkan menjadi Rp28,8 triliun bagi 12 juta pelaku usaha.

Perpanjangan bantuan UMKM ini merupakan kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan ini, pemerintah rencananya akan melanjutkan program ini di tahun 2021. Perpanjangan bantuan ini sebagai bentuk pengembangan industri kecil dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah masih tetap akan menganggarkan bantuan untuk pelaku UMKM pada 2021.

"Program-program untuk pemulihan UMKM dan dunia usaha akan tetap dianggarkan pada tahun depan (2021) sehingga dapat dijadikan bagian dari upaya pengembangan kewirausahaan pemuda," kata Ma'ruf Amin, Selasa (20/10/2020).

Pada tahun 2020, lanjut Ma'ruf, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk pemulihan dunia usaha, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam dana program PEN, yang alokasi anggarannya diberikan kepada UMKM dan korporasi.

"Dari total alokasi dana program PEN Tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun, sebanyak Rp128 triliun dialokasikan untuk UMKM, sementara Rp170 triliun lainnya disediakan untuk insentif bagi dunia usaha dan sektor korporasi termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," katanya menjelaskan.

Daftar Bansos Yang Lanjut di Tahun 2021:

- BLT UMKM;

- Program Kartu Prakerja;

- BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan;

- Bansos PKH Tunai dan Sembako.

Cara Daftar BLT UMKM 2020

Bagi Anda yang ingin memperoleh bantuan UMKM ini, peemrintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat BLT UMKM yakni:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Memiliki Usaha Mikro;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN;
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR;
  • Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua tahapan untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  • Kementerian atau Lembaga;
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kedua, Anda wajib melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nama lengkap;
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  • Bidang usaha;
  • Nomor telepon.

Cek BLT UMKM di E-Form BRI

Anda bisa mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM ini secara online dengan mengakses e-form BRI. Anda bisa mengakses link ini menggunakan ponsel, laptop atau komputer. Syaratnya yakni memiliki jaringan internet.

Cara cek BLT UMKM yakni:

- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.

- Klik BPUM (Cek Data BPUM)

- Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka

- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

- Klik proses Inquiry

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.

Baca juga artikel terkait BLT UMKM 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH