Menuju konten utama
Tolak Tambang Semen Indonesia

Hari Tani Nasional 2018, Petani Kendeng Serukan Tolak Tambang Semen

Petani Kendeng tetap menagih janji pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan semen di daerah mereka.

Hari Tani Nasional 2018, Petani Kendeng Serukan Tolak Tambang Semen
Akademisi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kedeng (JM-PPK) melakukan aksi mengecor kaki di depan Kedubes Jerman, Jakarta, Rabu (9/5/2018). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Para petani dari Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah tetap menolak pengelolaan penambangan semen di daerahnya. Tujuh belas petani menggelar aksi di seberang Istana Presiden, Senin (24/9/2018).

"Kami tak lelah untuk menyuarakan penolakan aktivitas penambangan. Kami menagih janji presiden tapi tidak dengan cara marah-marah, kami menagih dengan lagu dan musik gamelan," ujar Gun Retno, petani Kendeng yang turut dalam aksi. Aksi ini mereka lakukan sekaligus memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh tepat hari ini.

Gun Retno mengatakan para petani Kendeng menagih janji Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2016 lalu. Ketika itu Presiden Jokowi sepakat untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) lebih dulu sebelum pabrik Semen Indonesia beroperasi.

KLHS yang dibuat kemudian berada di bawah tim Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tim KLHS yang kemudian dibentuk Oktober 2016 mulai membuat kajian. Presiden Jokowi menjanjikan hasilnya keluar dalam setahun, "Namun ternyata selesai dua tahun. Setelah KLHS selesai, sampai sekarang juga tidak dijalankan dengan baik. Kenyataannya pabrik semen pun tetap beroperasi sampai sekarang," jelas Koordinator Aksi, Ngatiban kepada Tirto.

Meskipun peninjauan kembali terhadap izin yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo dimenangkan warga, tapi pabrik Semen Indonesia masih masih tetap beroperasi.

"Mereka menghancurkan pegunungan, lahan pertanian kami semakin menipis sejak adanya pertambangan ini. Sekarang Kartini dan petani dari Kendeng datang ke sini membawa hasil pertanian kami," imbuhnya.

Gun Retno berharap pemerintah daerah menerapkan aturan yang sudah diturunkan oleh pemerintah pusat.

Kewajiban pemerintah daerah sudah tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal 15 tentang kajian lingkungan hidup strategis dijelaskan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS serta menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Pada pasal 17 menjelaskan, apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui maka kebijakan, rencana, dan program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS.

Kemudian poin b juga dijelaskan segala usaha dan kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Dalam aksi ini, Kartini Kendeng menembangkan lagu, para prianya bermain gamelan. Mereka mengkritik pemerintah dengan tembang Jawa. Mereka berharap pemerintah Jokowi sadar, bahwa selama ini aturan yang telah ia tetapkan tidak dipatuhi oleh pemerintah daerah.

Para petani Kendeng juga akan membuat tenda di seberang istana presiden. "Kami sedulur kalau menang tidak minta tanah, gunung, atau sertifikat. Kami ingin agar lingkungan ini sehat. Angin tetap sejuk, udara bersih, dan sawah bisa ditanami," kata Gun Retno.

Baca juga artikel terkait HARI TANI NASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizky Ramadhan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rizky Ramadhan
Penulis: Rizky Ramadhan
Editor: Maya Saputri