Menuju konten utama

Hari PMI 17 September 2021: Sejarah Lahirnya Palang Merah Indonesia

Hari PMI 17 September 2021 dan sejarah berdirinya Palang Merah Indonesia.

Hari PMI 17 September 2021: Sejarah Lahirnya Palang Merah Indonesia
Pekerja membongkar muat tabung oksigen yang akan didistribusikan kepada pasien COVID-19 di Kantor PMI Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/7/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

tirto.id - Hari PMI 2021 jatuh pada 17 September. Tanggal ini diperingati sebagai hari lahir Palang Merah Indonesia (PMI). PMI sebenarnya sudah ada sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II.

Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Dilansir laman PMI Kota Semarang, perjuangan pendirian PMI dimulai sekitar tahun 1932 yang dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan.

Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada 1940 walaupun akhirnya ditolak.

Rencana itu terpaksa disimpan sampai menunggu kesempatan yang tepat. Saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu gagal.

Sekitar 17 belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Sukarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan OMI berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. PAda 16 Januari 1950 pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Pada 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

PMI bertujuan mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.

Baca juga artikel terkait HARI PALANG MERAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra