Menuju konten utama

Hari ke-11 Operasi Ketupat Jaya, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat

Polda Metro Jaya mencatat ada peningkatan kasus pelanggaran lalu lintas pada hari ke-11 Operasi Ketupat Jaya 2019 dibandingkan data perkara pada periode yang sama tahun lalu.

Hari ke-11 Operasi Ketupat Jaya, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat
TNI-Polri Gelar Apel Operasi Ketupat 2019 di Monas, Jakarta, Selasa (28/5/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Polda Metro Jaya menemukan 1.718 kasus pelanggaran lalu lintas pada hari ke-11 pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2019 atau tepatnya saat arus balik lebaran Sabtu kemarin (8/9/2019).

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, sebagian besar dari pelaku pelanggaran hanya menerima sanksi teguran.

Nasir mencatat, pada hari ke-11 Operasi Ketupat Jaya 2019, hanya 242 pelaku pelanggaran lalu lintas yang menerima sanksi penilangan.

Meskipun demikian, menurut dia, ada peningkatan jumlah perkara pelanggaran lalu lintas dibanding data pada periode yang sama tahun 2018.

“Pada tahun 2018, ada 233 perkara tilang dan tahun 2019 ada 242 perkara. Ini naik 4 persen,” kata dia ketika dihubungi wartawan di Jakarta pada Minggu (9/6/2019).

Peningkatan juga terjadi pada jumlah pelanggar lalu lintas yang menerima sanksi teguran. Tahun lalu, terdapat 534 pelanggar lalu lintas yang menerima sanksi teguran pada hari ke-11 Operasi Ketupat Jaya.

Sementara tahun ini, ada 1.476 pelaku pelanggaran lalu lintas yang menerima sanksi teguran pada periode yang sama. Artinya, ada peningkatan sebanyak 942 perkara.

Nasir mencatat, peningkatan juga terjadi pada sejumlah jenis pelanggaran. Misalnya, pengendara yang tidak menggunakan helm ada 26 kasus pada tahun 2018 dan 30 perkara tahun ini. “Kasus ini naik 15 persen,” ucap Nasir.

Selain itu, pada 2018, di hari ke-11 Operasi Ketupat Jaya terdapat 34 kasus pengendara motor melawan arus lalu lintas. Sementara tahun ini ada 53 kasus. Kategori pelanggaran ini meningkat 56 persen.

Adapun, untuk kategori pelanggaran berupa tidak menyalakan lampu utama naik lebih dari 100 persen, dari 5 perkara menjadi 15 kasus pada tahun ini.

Selain itu, jumlah pengendara mobil yang melanggar juga meningkat signifikan, terutama untuk jenis pelanggaran berupa tidak mengenakan sabuk pengaman dan mengoperasikan telepon seluler sembari menyetir.

“Tidak menggunakan sabuk pengaman ada 3 perkara (2018) berbanding 6 perkara (2019). Menyetir sambil berkendara ada 0 perkara (2018) berbanding 3 perkara (2019),” ujar Nasir.

Baca juga artikel terkait OPERASI KETUPAT 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom