Menuju konten utama

Hari Ini, Tiket Kereta Api Natal & Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan

Penjualan tiket kereta api untuk perjalanan masa libur natal dan tahun baru untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Hari Ini, Tiket Kereta Api Natal & Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan
Kereta api melintas di samping proyek jalur ganda kereta api Cicalengka-Kiaracondong di Cimekar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah mulai membuka penjualan tiket kereta api untuk 103 perjalanan untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023, Senin (7/11/2022) hari ini.

Manager Humas Daop 2 Bandung, menjelaskan penjualan tiket kereta api untuk perjalanan masa libur natal dan tahun baru untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Tiket kereta api bisa dibeli melalui KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Kuswardojo mengatakan, sebelumnya KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun pada tahun ini, durasi penjualannya ditambah menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur natal dan tahun baru," ungkapnya dikutip dari Antara, Senin (7/11/2022).

Lebih lanjut, dia meminta agar para pelanggan teliti saat mengisi tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

"Jadi rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," bebernya.

Kuswardojo mengatakan, pada periode angkutan natal dan tahun baru, Daop 2 Bandung akan mengoperasikan 103 perjalanan kereta api yang terdiri atas 41 perjalanan KA jarak jauh dan 62 perjalanan KA Lokal. Kemudian untuk total tempat duduk yang disiapkan sebanyak 84.266 tempat duduk, dengan rincian 21.832 untuk KA jarak jauh dan 62.434 KA lokal, dengan total rata-rata 4.956 tiket per hari.

Adapun untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Baca juga artikel terkait TIKET KERETA API

tirto.id - News
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin