Menuju konten utama

Harga Tiket Naik, BPS Sebut Terjadi Anomali Inflasi Angkutan Udara

Selama Januari-Maret 2019, ternyata angkutan udara masih memberi andil inflasi hingga 0,03 persen.

Harga Tiket Naik, BPS Sebut Terjadi Anomali Inflasi Angkutan Udara
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO//iStockphoto

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi hal yang dinilai tak biasa dalam andil inflasi yang berasal dari angkutan udara.

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan biasanya inflasi komoditas ini hanya terjadi di bulan-bulan puncak hari libur atau hari raya keagamaan (peak season).

Namun, selama Januari-Maret 2019, ternyata angkutan udara masih memberi andil inflasi hingga 0,03 persen.

“Ini tidak biasa. Kalau liat pattern tahun lalu angkutan udara memberi andil inflasi hanya di bulan puasa, lebaran, natal, tahun baru. Tapi Januari-Maret 2019 ini masih memberi share sebanyak 0,03 persen,” ucap Suhariyanto dalam konferensi pers di Gedung BPS pada Senin (1/4/2019).

Menurut data BPS, andil angkutan udara sejak November 2018 dalam inflasi adalah senilai 0,05 persen.

Lalu naik pada Desember 2018 di angka 0,19 persen dan turun kembali menjadi 0,02 persen pada Januari 2019.

Namun, nilai itu justru naik kembali menjadi 0,03 persen selama Februari-Maret 2019.

Data ini kata Suhariyanto juga menunjukkan bahwa ada peran angkutan udara yang cukup signifikan dalam inflasi bulan Maret 2019.

Terutama sebagai komoditas yang tertinggi dalam kelompok pengeluaran transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

“Komoditas yang dominan memberi andil pada inflasi adalah tarif angkutan udara. Senilai 0,03 persen. Kita tahu tarif angkutan udara mengalami kenaikan yang enggak biasa selama Januari-Maret,” ucap Suhariyanto.

Mengenai andil yang tidak biasa ini, Suhariyanto berharap bahwa Permenhub No. 20 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 72 Tahun 2019 dapat menciptakan kestabilan dalam tarif angkutan udara ini.

Dengan demikian, diharapkan juga di luar bulan-bulan yang tinggi permintaannya, pola inflasi angkutan udara ini dapat kembali normal.

“Kemarin sudah keluar Permenhub yang mengubah tarif batas bawah. Mudah-mudahan itu bisa membuat tarif angkutan udara jadi lebih stabil,” ucap Suhariyanto.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari