Menuju konten utama

Harga Rokok 2022 Sigaret dan Elektrik Beserta Tarif Cukai Terbaru

Harga rokok 2022 untuk sejumlah jenis rokok sigaret dan rokok elektrik, beserta tarif cukai 2022, ditetapkan dalam 2 PMK terbaru oleh Kemenkeu.

Harga Rokok 2022 Sigaret dan Elektrik Beserta Tarif Cukai Terbaru
Lemari rokok yang berada di tengah pusat perbelanjaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Keuangan resmi memberlakukan tarif cukai baru untuk rokok tembakau dan elektrik pada 1 Januari 2022. Tarif cukai baru itu memengaruhi kenaikan harga rokok 2022.

Untuk tarif cukai rokok tembakau, Kemenkeu menaikkan nilainya rata-rata 12 persen pada tahun ini yang meliputi 8 jenis rokok tembakau. Kenaikan itu berada pada rentang 4,5 persen hingga 13,9 persen.

Penetapan tarif cukai rokok tembakau dan elektrik dilakukan dengan penerbitan 2 Peraturan Menteri Keuangan. Kedua PMK itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 17 Desember 2021 dan resmi diundangkan 3 hari kemudian. Ketentuan di dalamnya resmi berlaku pada 1 Januari 2022.

Beleid pertama adalah PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. PMK ini memuat lampiran berisi nilai tarif cukai terbaru dan harga jual eceran minimal untuk sejumlah jenis rokok tembakau.

Adapun yang kedua adalah PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Lampiran dalam PMK ini memuat informasi tentang tarif cukai dan harga jual eceran minimal rokok elektrik yang terdiri atas 3 jenis.

Harga Rokok 2022 per Bungkus dan per Batang serta Tarif Cukai

PMK Nomor 192/PMK.010/2021 menetapkan tarif cukai dan batas harga jual eceran 12 jenis rokok tembakau. Empat jenis di antaranya (SKM, SPM, SKT, dan SPT) terdiri atas dua sampai tiga golongan. Setiap golongan ditentukan berdasar jumlah produksi dalam hitungan batang.

Berdasarkan pada PMK di atas, detail definisi setiap jenis rokok tembakau, tarif cukainya di 2022, dan harga jual eceran per batang dan per bungkus terbaru, bisa dicermati dalam tabel-tabel di bawah ini.

1. Jenis rokok sigaret yang dikenai cukai

Jenis Rokok
Definisi
SKM (Sigaret Kretek Mesin) Sigaret (rokok) yang dalam pembuatannya dicampur cengkih dan produksinya (seluruh atau sebagian) menggunakan mesin.
SPM (Sigaret Putih Mesin)
Sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampur cengkih, kelembak, atau kemenyan dan produksinya (seluruh atau sebagian) menggunakan mesin.
SKT (Sigaret Kretek Tangan)
sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih dan produksinya (pelintingan, pengemasan buat penjualan eceran dan pelekatan pita cukai) tanpa menggunakan mesin.
SPT (Sigaret Putih Tangan)
sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan, dan produksinya (pelintingan, pengemasan buat penjualan eceran dan pelekatan pita cukai) tanpa menggunakan mesin.
SKTF/SPTF
Sigaret Kretek Tangan Filter/Sigaret Putih Tangan Filter (Sama dengan SKT/SPT, tapi ada pemasangan filter dalam proses produksinya)
TIS (Tembakau Iris) Dibuat dari daun tembakau dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
KLM
Sigaret Kelembak Kemenyan/Klobot (KLM dibuat dengan dicampuri kemenyan/kelembak)
KLB (Klobot)
KLB dilinting dengan daun nipah atau daun jagung (klobot)
CRT (Cerutu)
Dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau (diiris atau tidak), dengan cara digulung dengan daun tembakau.

2. Golongan Setiap Jenis Rokok dan Batasan Jumlah Produksi

Jenis Rokok
Golongan Ketentuan Produksi
SKM (Sigaret Kretek Mesin) I Lebih dari 3 miliar batang
SKM (Sigaret Kretek Mesin) II Tidak lebih dari 3 miliar batang
SPM (Sigaret Putih Mesin)
I Lebih dari 3 miliar batang
SPM (Sigaret Putih Mesin)
II Tidak lebih dari 3 miliar batang
SKT (Sigaret Kretek Tangan)
I Lebih dari 2 miliar batang
SKT (Sigaret Kretek Tangan)
II 500 Juta - 2 miliar batang
SKT (Sigaret Kretek Tangan)
III Tidak lebih dari 500 juta batang
SPT (Sigaret Putih Tangan)
I Lebih dari 2 miliar batang
SPT (Sigaret Putih Tangan)
II 500 Juta - 2 miliar batang
SPT (Sigaret Putih Tangan)
III Tidak lebih dari 500 juta batang
SKTF/SPTF
Tanpa Golongan

Tanpa batasan jumlah produksi

TIS (Tembakau Iris) Tanpa Golongan

Tanpa batasan jumlah produksi

KLM/KLB
Tanpa Golongan

Tanpa batasan jumlah produksi

CRT (Cerutu)
Tanpa Golongan

Tanpa batasan jumlah produksi

3. Tarif Cukai dan Harga Rokok 2022 per Batang

Sesuai lampiran II dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2021, berikut ini tarif cukai dan batas harga jual eceran rokok buatan dalam negeri per batang yang berlaku pada tahun 2022.

Jenis Rokok
Tarif Cukai Per Batang/Gram Batasan Harga Rokok Eceran
SKM Gol I Rp985 Minimal Rp1.905 per batang
SKM Gol II Rp600 Minimal Rp1.140 per batang
SPM Gol I
Rp1.065 Minimal Rp2.005 per batang
SPM Gol II
Rp635 Minimal Rp1.135 per batang
SKT/SPT Gol I A
Rp440 Lebih dari Rp1.635 per batang
SKT/SPT Gol I B
Rp345 Antara Rp1.135 - Rp1.635 per batang
SKT/SPT Gol II
Rp205 Minimal Rp600 per batang
SKT/SPT Gol III
Rp115 Minimal Rp505 per batang
SKTF/SPTF
Rp985 Minimal Rp1. 905 per batang
TIS (Tembakau Iris) A Rp30 Lebih dari Rp275 per gram
TIS (Tembakau Iris) B Rp25 Lebih dari Rp180 - Rp275 per gram
TIS (Tembakau Iris) C Rp10 Antara Rp55 - Rp180 per gram
KLB
Rp30 Minimal Rp290 per batang
KLM
Rp25 Minimal Rp200 per batang
CRT (Cerutu) A
Rp110.000 Lebih dari Rp198.000 per batang
CRT (Cerutu) B
Rp22.000 Lebih dari Rp55.000 - Rp198.000 per batang
CRT (Cerutu) C Rp11.000 Lebih dari Rp22.000 - Rp55.000 per batang
CRT (Cerutu) D Rp1.320 Lebih dari Rp5.500 - Rp22.000 per batang
CRT (Cerutu) E Rp275 Antara Rp495 - Rp5.500 per batang

4. Harga Rokok 2022 Per Bungkus

Dengan tarif cukai dan batasan nilai jual eceran per batang seperti di atas, harga rokok per bungkus pada 2022 adalah sebagai berikut. Data di bawah ini sesuai perhitungan dari Kemenkeu RI.

Jenis Rokok
Harga Rokok Per Bungkus (20 Batang)
SKM Gol I Rp38.100 per bungkus
SKM Gol II Rp22.800 per bungkus
SPM Gol I
Rp40.100 per bungkus
SPM Gol II
Rp22.700 per bungkus
SKT/SPT Gol I A
Rp32.700 per bungkus
SKT/SPT Gol I B
Rp22.700 per bungkus
SKT/SPT Gol II
Rp12.000 per bungkus
SKT/SPT Gol III
Rp10.100 per bungkus

5. Harga Rokok 2022 dan Tarif Cukai untuk Tembakau Impor

Jenis Rokok
Tarif Cukai Per Batang/Gram Batas Minimal Harga Rokok
SKM Rp985 Rp1.905 per batang
SPM Rp1.065 Rp2.005 per batang
SKT/SPT
Rp440 Rp1.636 per batang
SKTF/SPTF
Rp985 Rp1.905 per batang
TIS (Tembakau Iris) A Rp30 Rp276 per gram
KLB (Klobot)
Rp30 Rp290 per batang
KLM (Klembak/Kemenyan)
Rp25 Rp200 per batang
CRT (Cerutu)
Rp110.000 Rp198.001 per batang

Harga Rokok Elektrik 2022 dan Tarif Cukai Terbaru

Dalam PMK Nomor 193/PMK.010/2021, tarif cukai rokok elektrik tahun 2022 dibagi jadi 3 jenis. Ketiganya adalah jenis padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup.

Adapun definisi rokok elektrik dalam PMK tersebut adalah "hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap."

Sementara itu, definisi untuk 3 jenis rokok elektri yang diatur tarif cukainya adalah berikut ini:

1. Rokok Elektrik Padat

Rokok Elektrik Padat adalah: "rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap."

2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka

Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah "rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik, kemudian dihisap."

3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup

Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah "rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap."

Tabel berikut ini berisi harga rokok elektrik 2022 dan tarif cukai terbaru seperti termuat dalam PMK terbitan dari Kemenkeu RI:

Jenis Rokok Elektrik
Tarif Cukai Rokok Elektrik Batas Minimal Harga Rokok Elektrik
Rokok Elektrik Padat Rp2.710 per gram Rp5.190 per gram
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp445 per mililiter Rp785 per mililiter
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
Rp6.030 per mililiter Rp35.250 per cartridge

Baca juga artikel terkait HARGA ROKOK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya