Menuju konten utama

Harga Menu Makanan di Resto Nusa Dua London Milik Bos First Travel

Resto Nusa Dua London menawarkan makanan khas Indonesia yang dibanderol mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Harga Menu Makanan di Resto Nusa Dua London Milik Bos First Travel
Menu makanan yang ditawarkan di restoran Nusa Dua, London. tirto.id/Wan Ulfa

tirto.id - Restoran Nusa Dua merupakan salah satu aset milik Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang berlokasi di London, Inggris.

Andika dan Aniessa diketahui menanam investasi untuk berbisnis di restoran tersebut, yang disetorkan memakai uang dari calon jemaahnya.

Meski statusnya telah dirampas oleh negara melalui putusan Pengadilan Negeri Depok, namun tak ada kepastian negara berhasil menguasai aset itu, dan masih beroperasi hingga saat ini.

Nusa Dua yang terletak di 118-120 Shaftesbury Ave London W1D 5EP, Inggris tersebut menawarkan makanan khas Indonesia, dengan desain restoran bergaya khas tradisional Bali.

Semua makanan diolah menggunakan rempah-rempah yang diimpor langsung dari Indonesia, dan semua makanan bersumber secara lokal.

Berdasarkan pantauan Tirto di laman www.nusadualondon.com, menu makanan di restoran tersebut cukup beragam, mulai dari ayam panggang, rendang, sate, tempe goreng, gulai, aneka sayur, olahan seafood, mie dan aneka makanan lainnya.

Untuk menu paket makan siang atau Set Lunch A misalnya, Nusa Dua menawarkan menu gulai tahu, perkedel, dan emping seharga 10,50 poundsterling atau sekitar Rp203 ribu, jika mengacu kurs poundsterling hari ini Jumat (14/9/2018) yaitu Rp19.416.

Sementara itu untuk Set Lunch B dengan menu gulai ayam, perkedel, sate ayam dan krupuk dibanderol dengan harga 11,50 poundsterling atau Rp223 ribu.

Set Lunch C yang terdiri dari gulai udang, perkedel, ikan goreng dan kerupuk juga dibanderol seharga 11,50 poundsterling.

Nusa Dua resto juga menawarkan Set Menu lengkap mulai dari menu pembuka, utama hingga penutup. Set menu Rijsttafel misalnya terdiri dari 2 menu pembuka, sate ayam dan lumpia.

Kemudian menu utama yaitu gulai udang, sambal sotong, gado-gado, rendang daging, perkedel dan nasi putih. Menu penutupnya berupa pisang goreng yang ditaburi saus coklat.

Bagi pengunjung yang ingin menikmatinya, harus merogoh kocek sebesar 24,50 poundsterling atau sekitar Rp475 ribu.

Selanjutnya, set menu Spice Merchant terdiri dari makanan pembuka soto lamongan, dan lumpia.

Untuk menu utama, pengunjung akan disuguhkan sambal ayam, gado-gado, rendang daging, perkedel, nasi putih dan diberi hidangan penutup pisang goreng. Harga yang dibanderol untuk set menu ini adalah sebesar 20,50 poundsterling atau sekitar Rp398 ribu.

Untuk harga menu satuan, emping dan kerupuk udang dibanderol seharga Rp96 ribu, gado-gado Rp126 ribu, sate ayam dan kambing Rp115 ribu sampai Rp134 ribu.

Sepiring nasi putih dijual dengan harga Rp52 ribu, tempe dan tahu bacem Rp82 ribu, nasi padang Rp223 ribu, mie goreng komplit Rp200 ribu, dan bakso Rp154 ribu.

Sementara untuk menu olahan seafood seperti gulai ikan, pepes ikan, ikan bumbu bali, sambal udang, udang panggang, kepiting dan cumi masak hitam, dibanderol mulai dari Rp126 ribu hingga Rp173 ribu.

Nusa Dua juga menawarkan minuman berupa wine dari berbagai jenis, champagne, bir, dan aneka soft drink.

Diketahui, pada proses penyitaan aset (Restoran Nusa Dua), mulanya Andika diminta menyerahkan aset itu pada Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dwi Irianto dan ketua tim JPU kasus First Travel Heri Jerman.

Saat itu yang dialihkan Andika ialah hak berbisnis Restoran Nusa Dua. Semua itu dilakukan ketika proses penyidikan kasus penggelapan dan pencucian uang Andika dan Anniesa masih berlangsung.

Merespons surat kuasa itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan surat itu mempunyai kekuatan yang cukup untuk mengambil alih hak bisnis Andika di London.

Memang setelah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, kata Fickar, negara bisa merampas hak berbisnis Restoran Nusa Dua. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni, koordinasi dengan otoritas di negara lain. Sebab aset tersebut tidak berada di wilayah hukum Indonesia.

“Kuasanya harus dilaporkan ke otoritas London supaya kalau mau dijual oleh negara bisa dilakukan dengan lancar,” kata Fickar pada reporter Tirto, Jumat (14/9/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Bisnis
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo