Menuju konten utama

Harga Kambing Kurban Idul Adha 2022 dan Syarat Sahnya

Harga kambing kurban Idul Adha 2022 berada di kisaran Rp1,8 juta hingga Rp5 juta. Lantas, apa saja syarat sah hewan kurban dalam Islam?

Harga Kambing Kurban Idul Adha 2022 dan Syarat Sahnya
Pedagang beraktivitas di dekat kambing yang dijualnya di Pasar Kambing, Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah). Salah satu hewan kurban yang lazim digunakan di Indonesia adalah kambing. Lantas, berapa kisaran harga kambing Idul Adha 2022 dan apa saja syarat sahnya?

Tahun ini, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022 atau 10 Zulhijah 1443 H mendatang menurut versi Muhammadiyah. Sementara itu, berdasarkan versi pemerintah, Hari Raya Idul Adha bertepatan pada 10 Juli 2022.

Menurut syariat Islam, ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah) semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum pelaksanaan ibadah kurban ialah sunah muakadah, dianjurkan pengerjaannya terutama bagi muslim yang memiliki kelapangan harta. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 1-3 sebagai berikut.

“Sungguh, Kami telah memberimu [Muhammad] nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah [sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah]. Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus [dari rahmat Allah],” (QS. Al Kautsar [108]: 1-3).

Dalam hadisnya, Rasulullah SAW juga bersabda: “Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Syarat Sah Hewan Kurban dalam Islam

Hewan yang diperbolehkan untuk berkurban ialah hewan ternak meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Karena itu, unggas seperti ayam, bebek, atau angsa tidak sah menjadi hewan kurban.

Dalil syarat sahnya hewan ternak yang dijadikan sebagai hewan kurban dijelaskan Allah SWT melalui Surah Al Hajj ayat 34 sebagai berikut.

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al Hajj [22]: 34)

Zakky Mubarak dalam uraian “Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban” yang tayang di NU Online menyitir pendapat Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Sementara itu, Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya bahwa yang paling utama adalah unta, diikuti sapi, barulah kemudian kambing.

Berikut ini syarat sah hewan kurban berdasarkan syariat Islam.

  • Domba (dla'nu), apabila sudah berumur 1 tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
  • Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur 2 tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
  • Sapi, apabila sudah berumur 2 tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Seekor unta atau sapi mencukupi untuk kurban 7 orang, dengan iuran atau patungan, sedangkan kambing hanya mencukupi untuk kurbannya 1 orang.

Seorang muslim yang berkurban dengan seekor kambing hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Namun perlu juga diketahui bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:

  • Hewan yang salah satu matanya buta;
  • Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat;
  • Hewan yang sakit. Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak;
  • Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya;
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya;
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
Detail lain mengenai syarat sah hewan kurban dapat dilihat di sini.

Daftar Kisaran Harga Kambing Kurban

Kisaran harga kambing kurban bervariasi tergantung jenis kambing yang ditentukan, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp5 juta. Berikut ini daftar kisaran kambing kurban tahun 2022:

  • Domba/kambing jenis standar dengan berat 23-25 kg seharga Rp1.945.000,-/ekor;
  • Domba/kambing jenis medium dengan berat lebih dari 26-28 kg seharga Rp2.225.000,-/ekor;
  • Domba/kambing jenis premium dengan berat >29 kg seharga Rp2.595.000,-/ekor.

Selain itu, Global Qurban juga merilis daftar kisaran harga kambing kurban lainnya.

  • Kambing reguler atau 1/7 sapi seharga Rp1.800.00,-/ekor;
  • Kambing/domba Yaman seharga Rp3.300.000,-/ekor;
  • Kambing/domba Palestina/ Suriah seharga Rp5.000.000,-/ekor;
  • Kambing premium atau 1/7 sapi seharga Rp2.450.000,-/ekor.

Baca juga artikel terkait IBADAH KURBAN atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Abdul Hadi