Menuju konten utama

Harga Emas Antam Batik Mulai Rp8,09 Juta di Logam Mulia 25 Februari

Harga emas antam batik dijual mulai Rp8.090.000 per 10 gram pada 25 Februari 2020 di Logam Mulia.

Harga Emas Antam Batik Mulai Rp8,09 Juta di Logam Mulia 25 Februari
Emas Antam Batik. foto/https://www.logammulia.com/Antam

tirto.id - Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), ANTAM mengeluarkan produk emas batangan seri batik dengan delapan jenis batik yang populer di kalangan masyarakat Indonesia seperti mega mendung, truntum, hingga parang barong.

Gambar dan pola batik tersebut tertoreh di permukaan emas batangan menjadi nilai tambah produk tersebut. Selain sebagai alat investasi jangka panjang, emas batangan dapat dijadikan sebagai barang koleksi bagi siapapun yang menyukainya.

Emas batangan seri batik ini dijual dengan dua varian berat yaitu 10 gram dan 20 gram. Anda juga tidak perlu ragu dengan kemurnian emas tersebut. Emas Antam seri batik memiliki kadar emas sebesar 99,99 persen.

Untuk varian berat 10 gram, emas batangan memiliki tebal 1.0 milimeter dengan dimensi 18x30 milimeter. Sementara, untuk varian emas dengan berat 20 gram, tebalnya adalah 1,1 milimeter dengan dimensi 24x40 milimeter.

Berikut adalah daftar emas antam batik 25 Februari:

1. Emas batangan seri Batik Truntum dengan berat 10 gram – Rp8.330.000

2. Emas batangan seri Batik Wahyu Tumurun berat 10 gram – Rp8.330.000

3. Emas batangan seri Batik Sekar Jagad berat 10 gram – Rp8.330.000

4. Emas batangan seri Batik Purbonegoro berat 10 gram – Rp8.330.000

5. Emas batangan seri Batik Parang Barong berat 10 gram – Rp8.090.000

6. Emas batangan seri Batik Kawung berat 10 gram – Rp8.090.000

7. Emas batangan seri Batik Sidomukti berat 10 gram – Rp8.090.000

8. Emas batangan seri batik Mega Medung berat 10 gram – Rp.8.090.000

Sementara bagi Anda yang tertarik untuk membeli emas batangan ini, akan juga dikenakan Pajak Penghasilan 22 atau disebut PPh 22 atas emas batangan seperti disebutkan oleh laman Logam Mulia.

Hal tersebut sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017, yang berisi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pembelian emas antam batik bisa dilakukan secara langsung atau tunai atau online melalui https://www.logammulia.com/. Pemesanan online dilakukan dengan membuat akun di Logam Mulia.

Baca juga artikel terkait HARGA EMAS atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yantina Debora