Menuju konten utama

Harga Avtur Mahal, Sri Mulyani akan Kaji Ulang Penurunan PPn

Menkeu Sri Mulyani masih menunggu hasil review dari Pertamina, apakah kebijakan PPn avtur yang diberlakukan pemerintah menghambat atau tidak.

Harga Avtur Mahal, Sri Mulyani akan Kaji Ulang Penurunan PPn
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan konferensi pers tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal tingginya tarif tiket maskapai penerbangan yang disebabkan mahalnya harga avtur, termasuk pengenaan PPn avtur.

"Nanti pertamina biar di-review aja, nanti kita lihat kalau ada implikasinya," ujar Sri Mulyani di kantornya, Selasa (12/2/2019).

Hingga saat ini, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan masih menunggu hasil review dari Pertamina, apakah kebijakan PPn yang diberlakukan pemerintah menghambat atau tidak.

"Jadi kita lihat supaya kita enggak ada kompetisi tidak sehat antara Indonesia dengan yang lainnya," kata Sri Mulyani.

"Kalau itu sifatnya adalah level playing field kita bersedia untuk membandingkan dengan negara lain, kita selalu dibandingkan dengan Singapura, Kuala lumpur, kalau treatment PPn itu adalah sama, kita akan berlakukan sama," tambahnya.

Seperti diketahui, rata-rata harga avtur Pertamina saat ini memang sudah di atas Rp9.729 per liter.

Di Bandara Soekarno-Hatta, harga jual avtur sudah menembus Rp8.920 per liter, dan belum memasukkan PPn 10 persen dan pajak penghasilan 0,3 persen.

Harga avtur di Bandara Juanda Surabaya sebesar Rp9.590 per liter, Bandara Kualanamu Medan Rp9.940 per liter, Bandara Hasanuddin Makassar Rp10.260 per liter, dan Bandara Ngurah Rai Bali Rp9.740 per liter.

Usulan penyesuaian tarif itu belum terealisasi oleh pemerintah meskipun sebelumnya INACA telah mengusulkan agar tarif batas tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dinaikkan menjadi 40 persen dari tarif batas atas, dari sebelumnya hanya 30 persen.

Pemerintah melakukan penyesuaian dengan memangkas usulan INACA dari 40 persen menjadi 35 persen.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri