Menuju konten utama

Harapan Riza soal Penjabat Gubernur DKI: Netral Kepentingan Politik

Wagub DKI Riza Patria berharap penjabat gubernur pengganti Anies bisa menjalankan program-program strategis Pemprov DKI, termasuk mengelola anggaran besar.

Harapan Riza soal Penjabat Gubernur DKI: Netral Kepentingan Politik
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPR/MPR RI. (ANTARA/Zubi Mahrofi/am).

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria berharap Penjabat (Pj) Gubernur yang nantinya menggantikan Anies Baswedan setelah masa jabatannya berakhir merupakan sosok yang paham pemerintahan dan netral dari kepentingan politik.

Masa jabatan Anies Baswedan diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Penjabat Gubernur.

Berdasarkan Undang-undang (UU) 6/2020 tentang pemilihan kepala daerah, Penjabat Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

"Dengan kewenangan yang besar dan bahkan setara dengan kepala daerah definitif, maka kami berharap para penjabat kepala daerah yang dipilih merupakan sosok yang paham soal pemerintahan daerahnya dan bisa melaksanakan tugas dengan baik," kata Riza saat konferensi pers secara daring, Selasa (11/1/2022).

Sebab, kata Riza, sosok tersebut diharapkan bisa menjalankan program-program strategis di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, serta mengelola anggaran yang besar.

"Maka mereka yang dipilih selayaknya adalah sosok yang memahami pemerintahan, netral dari kepentingan politk, dan leadership yang baik," ucapnya.

Selain itu, dia berharap penjabat gubernur yang ditunjuk harus bisa berkoordinasi dan bekerjasama dengan DPRD DKI.

"Begitu juga DPRD DKI, sebagai parlemen daerah harus semakin memperkuat peran dan fungsinya dalam situasi yang tidak biasa ini," ucapnya.

Sebagai Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra, Riza meminta jajarannya yang ada di DPRD DKI Jakarta harus memperkuat berbagai fungsi pengawasan untuk memastikan berjalannya pemerintahan DKI dengan baik sesuai peraturan daerah dan peraturan perundangan lainnya jika telah terpilih pejabat gubernur.

Tujuannya, agar terdapat check and balance dan penjabat gubernur nantinya tidak semaunya sendiri dalam melaksanakan tugasnya.

"Sehingga berbagi program kerja yang telah dirancang oleh gubernur dan wagub [sebelumnya] demi mewujudkan kemajuan kota dan kebahagian warganya tidak berhenti," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto