Menuju konten utama

Harap-harap Cemas Novanto Menunggu Vonis Hakim di Kasus e-KTP

Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Harap-harap Cemas Novanto Menunggu Vonis Hakim di Kasus e-KTP
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018) akan membacakan vonis untuk mantan Ketua DPR itu.

Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Novanto menyatakan, pihaknya sudah siap mendengarkan putusan hakim. Ia berharap vonis yang dikeluarkan majelis hakim bisa mencerminkan keadilan, tidak mengandung muatan politik yang bisa merugikan kliennya.

“Saya sih terus terang berharap bahwa siapapun melihat perkara ini dengan jernih gitu loh ya. Artinya mesti ada rasa keadilan dalam melihat perkara ini,” kata Maqdir saat dihubungi Tirto, Senin (23/4/2018).

Sementara itu, pihak KPK berharap agar majelis hakim yang dipimpin Yanto memenuhi poin-poin tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU saat sidang tuntutan, pada 29 Maret lalu. “Tuntutan jaksa tentulah harapan kami dipenuhi, namun putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai,” kata Saut, Senin (23/4).

Saut mengatakan, majelis hakim tentu memiliki sejumlah pertimbangan, aspek yang meringankan maupun yang memberatkan sebelum menjatuhkan vonis untuk Novanto. Saut berharap, semua pihak menerima putusan dengan mengakui kelemahan dan memperbaikinya di masa depan.

Tuntutan Jaksa untuk Novanto

Politikus Golkar yang dikenal “licin” ini dituntut 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor, 29 Maret 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Jaksa KPK juga mengenakan pidana pengganti kepada Novanto. Ia dituntut untuk membayar uang pengganti senilai 7,435 juta dolar AS. Pembayaran uang itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan Novanto ke KPK. Suami dari Deisti Astriani Tagor ini harus membayar uang itu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Jika permintaan ini dikabulkan, maka mantan ketua umum DPP Golkar itu tidak bisa menduduki jabatan politik selama lima tahun. Status itu berlaku setelah Novanto selesai menjalani pidana penjara.

Dalam persidangan, Jaksa KPK berpandangan Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam pengkondisian korupsi proyek e-KTP. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.

Jaksa pun menilai Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam mewah merek Richard Mille 001. Pemberian jam itu berasal dari Johanes Marliem.

Jaksa berkesimpulan, Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

JPU KPK dalam surat tuntutan juga mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan tuntutan. Setidaknya ada empat hal yang membuat JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman berat untuk Novanto.

Di antara hal yang memberatkan, yaitu: Pertama, perbuatan Novanto dianggap tidak mendukung program pemerintah dan pemberantasan korupsi. Kedua, akibat dari perbuatan Novanto bersifat masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatannya masih dirasakan hingga saat ini.

Ketiga, yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman berat karena perbuatan Novanto telah menimbulkan kerugian negara yang besar. Sementara pertimbangan, keempat adalah Novanto dinilai tidak bersikap kooperatif, baik pada proses penyidikan maupun persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan JPU KPK ada dua poin, yaitu: Novanto sebelumnya belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Novanto juga dinilai bersikap sopan di persidangan.

Bersikukuh Tak Mengintervensi

Novanto pun menjawab tuntutan JPU dalam pleidoinya yang dibacakan pada sidang e-KTP, di Pengadilan Tipikor, 13 April 2018. Sebelum membacakan pembelaannya, Novanto membeberkan sejumlah prestasinya. Ia berharap masyarakat tidak selalu memandang dirinya dari sisi negatif.

“Saya hanya ingin masyarakat melihat secercah cahaya dalam gelapnya pemberitaan tentang diri saya selama ini, hingga sudilah kiranya mengurangi celaan dan cacian yang kejam itu,” kata Novanto.

Selain pamer prestasi, Novanto juga mengungkit sederet jasanya selama menjadi pejabat publik. Salah satu klaim yang ia sebutkan adalah dirinya sempat melobi Raja Salman terkait penambahan kuota jemaah haji Indonesia, saat sang Raja bertandang ke Indonesia pada 2017.

“Saya pun meminta Raja Salman agar bisa mencari solusi terbaik mengenai masalah TKI, yang mana dalam hal ini sering terjadi kekerasan yang dialami TKI di Arab Saudi,” kata Novanto di persidangan.

Novanto juga mengklaim dirinya merupakan pendukung pembangunan gedung baru buat KPK. “Pada 2015, saya selaku Ketua DPR RI melalui Badan Anggaran mendukung peningkatan pagu anggaran operasional KPK untuk tahun anggaran 2016,” kata dia.

Usai mengungkit prestasi dan jasanya, Novanto bersikukuh tak pernah mengintervensi proses penganggaran proyek e-KTP demi keuntungannya sendiri. Menurut dia, pembahasan awal anggaran mega proyek itu justru terjadi karena usul Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga menyebut pemberian fee untuk sejumlah anggota Komisi II DPR RI merupakan kesepakatan eks-Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, pengusaha Andi Agustinus, dan mantan Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu.

“Dengan demikian sangat jelas bahwa kesepakatan pemberian fee kepada sejumlah anggota Komisi II DPR terjadi tanpa sepengetahuan saya,” kata Novanto.

Mantan Bendahara Umum Partai Golkar ini mengatakan, dirinya baru ikut terlibat dalam pusaran kasus e-KTP setelah bertemu Andi, Irman, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2010 silam.

Dengan lantang Novanto berkata, menyesal bertemu dengan Irman, Andi, dan Diah. Ia yakin jika pertemuan tak jadi digelar, dirinya akan terlepas dari keterkaitan dengan kasus e-KTP.

“Apalagi dengan melihat fakta persidangan bahwa sejak awal Johanes Marliem dengan maksud tertentu telah dengan sengaja menjebak saya, dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan,” kata Novanto.

Infografik Current Issue Skenario Novanto

KPK Tolak Status Justice Collaborator Novanto

Jaksa KPK tidak hanya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis berat untuk Novanto. Namun, jaksa juga menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) Novanto karena dinilai belum memenuhi syarat.

“Penuntut umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai Justice Collaborator," kata Jaksa KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam pengajuan status Justice Collaborator, seorang tersangka/terdakwa harus memenuhi tiga syarat. Pertama, harus memberikan keterangan signifikan mengenai kejahatan yang diperbuatnya. Kedua, mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Ketiga, harus mengembalikan seluruh hasil kejahatannya.

Peraturan itu mengacu pada UU No. 13 Tahun 2006 jo UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan whistleblower dan Justice Collaborator dalam perkara tindak pidana tertentu.

Berdasarkan kajian yang dilakukan JPU KPK, Novanto belum memenuhi persyaratan yang ditentukan tersebut.

“Meskipun terdakwa pada saat ini belum memenuhi persyaratan sebagai JC. Namun penuntut umum dalam menentukan tindak pidana melakukan pertimbangan yang komprehensif dan termasuk hal-hal yang meringankan terdakwa sehingga diharapkan melahirkan tindak pidana yang adil,” kata Jaksa Basir.

Persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto telah melalui tahapan yang panjang. Proses yang sudah berjalan sejak 13 Desember 2017 ini akan diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto, pada Selasa hari ini. Seberapa berat vonis yang akan dijatuhkan untuk Novanto? Kita tunggu hasilnya hari ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz