Menuju konten utama
Obituari

Hanya Koruptor yang Senang Saat Hakim Artidjo Pergi

Sebagai hakim agung, Artidjo Alkostar tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor. Tak gentar membela HAM, meski jadi sasaran pengawasan rezim.

Hanya Koruptor yang Senang Saat Hakim Artidjo Pergi
Almarhum Artidjo Alkostar dalam upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - “Mobilnya mau ditenteng ya, Pak?”

Pertanyaan bernada guyon itu kau dengar dari seorang karyawan di kompleks Mahkamah Agung (MA) pada 2003 silam. Saat itu, kau sudah tiga tahun menjabat sebagai hakim agung. Mendapat uang kendaraan sebesar Rp80 juta dari Sekretariat Negara, kau langsung beli mobil Chevrolet yang sederhana—sangat jauh berbeda dibanding hakim agung lain dan kepala biro yang bermobil mewah.

Kau tak tersinggung karena tahu belaka bahwa pertanyaan itu hanya candaan. Banyak orang di sekelilingmu pun tahu bahwa kau adalah hakim agung paling miskin saat itu.

Kau memang tak pernah mengeluh saat belum punya mobil atau belum dapat jatah mobil dinas. Menjadi seorang hakim agung tak membuatmu ogah naik bajaj atau ojek ke kantor. Dengan kendaraan macam itu pun kau tetap saja tiba di kantor paling pagi.

“Hidupnya seakan-akan tetap dikelilingi tembok,” demikian redaksi majalah Tempo (30 Desember 2013) menggambarkan dirimu.

Rumah di Yogyakarta dan kontrakan di Kwitang, Jakarta Pusat, yang kau miliki jauh dari kata besar dan mewah. Di sana lebih banyak buku, koran, majalah, dan kertas-kertas yang kerap kau baca setiap hari. Kau memang gila baca. Bahkan, panggilan telepon pun sering kau abaikan jika bacaanmu belum selesai.

Jabatan hakim agung pun tak membuatmu abai atas tugas intelektualmu sebagai pengajar. Usai lima hari berkutat di meja hijau, pada Jumat sore, kau tetap terbang ke Yogyakarta untuk mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Di hari Sabtu, kau mengajar hukum acara pidana dan hak asasi manusia.

Lalu, pada Minggu petang atau Senin pagi, kau terbang lagi ke Jakarta dan langsung menuju kantor. Dan kau masih punya waktu membaca? Mungkin, waktu membaca itulah kemewahanmu, bukan rumah, apalagi mobil.

Uang pun tak kau anggap sebagai “kawan karib”. Saat menjadi pengacara pro bono di LBH Yogyakarta, kau punya teman dekat bernama Budi Hartono. Dia pernah bilang, kau kerap menolak honor saat itu. Padahal, pakaianmu saja ala kadarnya, tanpa ikat pinggang pula.

Bahkan, kata Budi, kau itu kerap, “Pakai sepatu, tapi tanpa kaus kaki.”

Banyak orang sulit memahami sikapmu itu. Tapi, kau tahu betul, kebanyakan klienmu adalah orang miskin yang sudah terlalu kuyup ditindas sistem negara. Apakah tegaknya keadilan buat mereka sudah menjadi bayaran yang pantas bagimu?

Kau bela para residivis yang menjadi korban penembakan misterius (petrus) pada 1980-an. Kau bela seorang wartawan bernama Udin yang dibunuh oleh Orde Baru. Kau bela para korban kecurangan Pemilu 1997 yang melanggengkan kekuasaan Soeharto. Apakah rasa keadilan juga yang membuatmu berani menerabas tantangan rezim seperti itu?

Kau jelas layak mendapat penghargaan atas dedikasimu selama ini. Tapi, kau memang bukanlah orang kebanyakan. Kau malah menolak penghargaan yang akan diberikan oleh Universitas Islam Indonesia—almamatermu sendiri—pada 2013 lalu.

Membela Orang Timor Timur

Adakah sesuatu yang membuatmu gentar? Suatu malam pada 1992, kau dan seorang rekanmu menginap di Hotel Turismo, Dili, Timor Timur. Kala itu, kau menjadi pengacara bagi lima orang Timor Timur yang dituduh melakukan makar dan tindakan subversif imbas dari tragedi Santa Cruz 1991.

Malam itu, kau merasa diawasi oleh intelijen. Sebelumnya, saat beberapa kali naik taksi untuk ulang-alik dari hotel ke pengadilan, kau dapati beberapa supirnya beretnis Jawa. Para supir itu kerap bertanya, untuk apa kau susah payah membela orang Timor Timur.

Bagimu, nada bicaranya lebih terdengar seperti ancaman daripada pertanyaan. Maka kau menjawabnya dengan lebih tegas.

“Membela orang yang meskipun beda agama adalah kewajiban dalam Al-Qur’an, dan saya sebagai orang etnis Madura tidak bisa ditekan oleh siapa pun,” tulismu dalam Negara ini Tanpa Hukum: Catatan Pengacara Jalanan (2018).

Kau bilang, para terdakwa adalah orang-orang tertindas dan hak asasinya dilanggar secara sistematis oleh negara. Kala membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Dili, dengan tegas kau katakan bahwa aspirasi rakyat Timor Timur adalah hak asasi. Sikap para terdakwa adalah fakta politik, bukan fakta hukum.

Selama ini, kau percaya bahwa rakyat kelas bawah—termasuk rakyat Timor Timur—tak punya akses untuk mengekspresikan aspirasinya. Ketika aspirasi itu muncul, represi negara kerap lebih kuat, bahkan lebih brutal.

Keberpihakanmu kepada rakyat Bumi Lorosae tak luntur saat kau menjadi hakim agung. Apa kau ingat momen saat dirimu jadi salah satu hakim yang ikut memutuskan perkara para terduga pelanggar HAM berat di Timor Timur 1999 di tingkat kasasi?

Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur itu memang tak ubahnya pengadilan politik yang gagal memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Pengadilan tak bisa menyeret orang-orang yang berada di puncak komando saat pelanggaran HAM terjadi—salah satunya Wiranto.

Bayangkan, 12 dari 18 terdakwa dinyatakan bebas dan hanya dua orang yang divonis bersalah. Dua orang itu adalah mantan Gubernur Timor Timur Abilio Soares dan bekas Wakil Panglima Pejuang Pro-Integrasi Eurico Gutteres. Sementara itu, semua terdakwa dari kalangan militer atau polisi dibebaskan.

Saat itu, kau menjadi salah satu dari dua hakim agung yang mengeluarkan dissenting opinion (pandangan berbeda) atas kasasi para terdakwa. Kendati akhirnya kalah suara—dan para terdakwa bebas, kau tetap menunjukkan keberpihakanmu pada para korban pelanggaran HAM di Timor Timur.

Berani Berbeda

Sekali lagi, kau memang bukan orang kebanyakan. Dalam sejarah Mahkamah Agung, kau disebut sebagai hakim pertama yang mengeluarkan dissenting opinion. Tak hanya sekali, tapi berkali-kali kau melakukannya—khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan rakyat banyak.

Pada Februari 2001, di awal kariermu sebagai hakim agung, kau dipercaya menangani kasus korupsi mantan Presiden Soeharto. Kala itu, kondisi kesehatan Soeharto demikian buruk sehingga tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Dua hakim agung lain akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan karena sebab itu.

Tapi, kau seorang diri mengeluarkan lants mengeluarkan dissenting opinion agar persidangan terus dilanjutkan. Kau berpendapat, Soeharto mesti dirawat dengan biaya negara agar dia tetap bisa diadili saat kondisinya membaik.

Lima bulan setelahnya, kau juga mengeluarkan pendapat berbeda dalam kasus pembelian cessie Bank Bali. Kau tak setuju jika terpida korupsi Joko S. Tjandra dibebaskan. Lagi-lagi keputusanmu berlawanan dengan dua hakim lain dan akhirnya kau kalah suara.

“Sikap itu membuat dia didamprat pemimpinnya,” tulis Tempo (30 Desember 2013) tentang keputusanmu itu.

Kau juga melakukan dissenting opinion atas kasus pembunuhan Munir. Dalam perkara itu, MA memutuskan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto tidak bersalah. Putusan itu membatalkan vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Tapi, kau bilang Pollycarpus terbukti terlibat dan harus dihukum seumur hidup.

Walaupun kalah suara, kau tetap yakin dengan keputusanmu. Keadilan tetap harus diperjuangkan, begitukah maksudmu?

Musuh Para Koruptor

Di tengah kasus-kasus korupsi yang seakan tak ada habisnya, langkah-langkahmu membuat publik percaya bahwa keadilan masih ada dan bisa diharapkan. Kau tak pernah tanggung-tanggung menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor.

Pada 2005, kau memimpin majelis hakim yang menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia. MA akhirnya menghukum Puteh 10 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp6,5 miliar.

Ketegasan serupa juga kau tunjukkan kala menyidang Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Hambalang. Kau beri dia hadiah hukuman 14 tahun penjara subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, hukuman uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar.

Tak hanya itu, kau juga mencabut hak politik untuk dipilih dalam pemilu. Hukuman ini lebih berat dari vonis 7 tahun di tingkat banding, yang meringankan vonis di tingkat I.

Selain Anas, kau melakukan hal serupa kepada dua politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin, serta bekas Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro.

Dalam banyak kasus, kau malah memperberat hukuman para koruptor yang melakukan kasasi atau peninjauan kembali. Padahal, mereka sebenarnya menempuh langkah itu karena ingin vonisnya dikurangi atau dibebaskan. Maka tak heran jika beberapa terpidana korupsi memilih menarik kasasi atau PK-nya saat tahu kaulah yang akan jadi hakimnya.

Majalah Tempo (30 Desember 2013) menimbang dirimu, “Bekerja dalam sunyi, ia algojo yang membuat para koruptor bergidik. […] Melahirkan efek jera yang signifikan.”

Sejak saat itu, kau menjadi hakim yang legendaris. Etika dan integritas profesi bagimu bukan sekadar kosmetik. Kau punya asisten galak yang doyan mengusir tamu—terutama mereka yang mau coba-coba menyuap. Lalu, kau juga memasang aturan tegas: ruang kerja di MA tak boleh dimasuki oleh tamu yang terkait dengan perkara.

Sejak 2018 lalu, kau akhirnya pensiun setelah 18 tahun mengabdi sebagai hakim agung. Selama itu, kau setidaknya menangani 19.708 perkara.

Beberapa hari sebelum kau pensiun, seorang narapidana korupsi berani mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Tentu, si koruptor itu berharap hukumannya akan berkurang tanpa ada kau yang merintangi.

Hari ini, 28 Februari 2021, kau pun akhirnya menyelesaikan tugasmu sebagai manusia di dunia—dengan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Kau hembuskan nafas terakhir, berpulang menuju keharibaan Tuhan.

Banyak orang sedih dan merasa kehilangan saat kau mangkat. Mereka tak tahu kapan lagi akan menemukan seorang pengacara sekaligus hakim yang tak mengenal kata “takut” dalam kamus hidupnya. Namun, hanya ada satu golongan yang tersenyum pelan saat kau pergi: para koruptor.

Selamat jalan Artidjo Alkostar.

Baca juga artikel terkait ARTIDJO ALKOSTAR MENINGGAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Humaniora
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Fadrik Aziz Firdausi