Menuju konten utama
Penusukan Wiranto

Hanum Rais Dipolisikan, Fraksi PAN DPRD DIY: Cuitan Itu Hak Pribadi

Fraksi PAN DPRD DIY menanggapi pelaporan polisi terhadap Hanum Rais atas cuitannya di Twitter yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atas penusukan Wiranto.

Hanum Rais Dipolisikan, Fraksi PAN DPRD DIY: Cuitan Itu Hak Pribadi
Baehaqy Rais (kiri) bersama Hanum Rais (kanan) berfoto bersama usai dilantik menjadi anggota DPRD DIY di kantor DPRD DIY, Senin (2/9/2019). tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DIY Suharwanta menanggapi soal kasus anggota DPRD DIY dari Fraksi PAN Hanum Salsabiela Rais yang dipolisikan karena cuitannya soal peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto.

"Kita hormati semua proses, kita hormati pendapat Mbak Hanum dan kita hormati yang merasa terganggu dan melaporkan. Kita hormati proses hukum yang akan berjalan," kata Suharwanta saat ditemui di DPRD DIY, Senin (14/10/2019).

Cuitan Hanum di Twitter yang mengomentari peristiwa penusukan Wiranto, menurutnya, adalah pernyataan pribadi yang dinilainya sebagai hak pribadi. Oleh karena itu, sebaiknya persoalan ini diselesaikan secara pribadi pula.

Sementara itu, terkait mekanisme kepartaian, Suharwanta menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilanggar oleh Hanum. Oleh karena itu, kata dia, tidak perlu ada tindakan dari partai yang dilakukan dalam kasus ini.

"Dalam konteks ini, bagi partai ya tidak ada pelanggaran apapun dari sisi konteks partai. Sehingga statemen Mbak Hanum ya hak Mbak Hanum. Bagi partai tidak ada hal-hal yang katakanlah melanggar partai," ujarnya.

Sebelumnya, Jalaluddin melaporkan sejumlah akun media sosial yang berkomentar soal penusukan Menkopolhukam Wiranto ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2019).

Akun Twitter yang dilaporkan adalah @JRX_SID (Jerinx SID), @hanumrais, dan @fullmoonfolks (Bhagavad Sambadha), sementara akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura.

"Klien kami melaporkan akun-akun media sosial tersebut lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks terkait kasus penusukan yang dialami Menkopulhukam Wiranto," kuasa hukum Jalaluddin, Muannas Alaidid, mengonfirmasikan ke wartawan.

Laporan Jalaluddin teregistrasi dengan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun ini dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam surat laporan, Jalaluddin mengatakan korban atau yang dirugikan dari komentar tersebut adalah "masyarakat Indonesia."

Muannas mengatakan kliennya menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar beserta link URL.

"Kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ujarnya.

Hingga saat ini, belum jelas komentar yang mana yang dilaporkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengimbau agar masyarakat menunggu dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Tunggu saja, kalau ada kami beri tahu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat.

Wiranto ditusuk pada bagian perut di pintu gerbang Alun-Alun Menes, Purwaraja, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Saat itu dia hendak balik ke Jakarta setelah kunjungan kerja. Wiranto kini tengah dirawat di RSPAD Jakarta.

Baca juga artikel terkait WIRANTO DITUSUK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri