Menuju konten utama

Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Kedung Pane Semarang

Terpidana kasus pajak Handang Soekarno hari ini akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang.

Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Kedung Pane Semarang
Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno hari ini akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang.

"Insyaallah pagi ini dieksekusi ke Lapas Kedung Pane Semarang," kata Ali Fikri, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus tersebut, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/8/2017.)

Jaksa melakukan eksekusi karena putusan terhadap Handang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ali mengatakan pemindahan Handang ke Lapas Kedung Pane dilakukan karena alasan kemanusiaan.

"Pemindahan ke Semarang karena alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak, ini atas permohonan anaknya," tambah Ali, seperti diberitakan Antara.

Pada 24 Juli 2017 majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Handang Soekarno dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar) dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak perusahaan itu.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa, yang meminta hakim menghukum Handang selama 15 tahun penjara dan mengenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

"KPK menerima putusan karena putusan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti beserta analisa yuridis tuntutan JPU," ungkap Ali.

Suap yang diberikan kepada pejabat pajak mencakup 10 persen dari total nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) perusahaan tahun 2014 yang senilai Rp52,36 miliar.

Setelah negosiasi disepakati Rajamonahan akan memberikan uang yang jumlahnya dibulatkan Rp6 miliar, yang antara lain meliputi bagian Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Namun demikian hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Mengenai pengembangan kasus, kita tunggu saja," ungkap Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri