Menuju konten utama

Hamil 6 Bulan, Vanessa Angel Jalani Tahanan Kota di Kasus Xanax

Vanessa Angel telah resmi jadi tersangka kepemilikan 20 butir xanax ilegal. 

Hamil 6 Bulan, Vanessa Angel Jalani Tahanan Kota di Kasus Xanax
Artis berinisial VA (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Polisi menetapkan Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Selebritas itu dijadikan tahanan kota lantaran sedang hamil enam bulan.

"Maka VA statusnya tersangka dan kami akan lakukan proses penyidikan selanjutnya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (9/4/2020).

Vanessa tidak diperkenankan meninggalkan Jakarta karena status tahanan kota, tapi pesohor itu harus menjalani wajib lapor. Polisi menahannya di dalam kota hingga 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang. Alasan lain Vanessa tidak ditahan karena adanya kebijakan penyidik yang mesti mempertimbangkan penahanan dalam situasi pandemi Corona.

"Kita menghadapi wabah Covid-19, untuk sementara kami tidak memasuki tahanan [Vanessa] ke Rutan Pondok Bambu. Di Polres Jakarta Barat pun tidak punya ruang [tahanan] khusus wanita, kemudian yang bersangkutan dalam kondisi hamil," ujar Ronaldo.

Ketika ditangkap pada 16 Maret di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, polisi turut meringkus suami Vanessa yakni Febri Ardiansyah dan manajernya. Ditemukan 20 butir Xanax yang dimiliki Vanessa.

Hasil tes urine Febri positif mengandung zat psikotropika, tapi dia tidak ditahan karena statusnya sebagai pengguna psikotropika golongan IV. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni penahanan dilakukan terhadap orang ‎menyimpan, menguasai dan memiliki.

Dari hasil pemeriksaan, Febri sebagai pengguna, maka ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara Xanax yang mereka konsumsi milik Vanessa. Motif penggunaan psikotropika lantaran kebutuhan pribadi. "Karena stres," kata Ronaldo.

Vanessa membeli Xanax di apotek daerah Surabaya, ketika ia terjerat perkara prostitusi online tahun lalu. Ada dua resep yaitu tahun 2016 dan 2018. Resep itu ia dapatkan dari seorang dokter. Mestinya jika obat ditebus, hanguslah keabsahan resep itu.

Psikotropika golongan IV merupakan obat-obatan yang boleh dikonsumsi dalam ranah pengobatan, namun harus menggunakan resep dokter untuk penebusan dan penggunaan.

"Kami minta itu tidak disalahgunakan. Kami sedang meneliti apakah itu dijadikan modus operandi, berlindung di bawah resep dokter," ujar Ronaldo.

Maka polisi memeriksa dokter yang diduga memberikan resep ke Vanessa. "Dari keterangan dokter tersebut, kami menyimpulkan barang yang disita [Xanax] dari VA bukan benda yang didapatkan dari resep sebelumnya. Dimiliki VA tanpa hak," kata Ronaldo.

Polisi menjerat Vanessa dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Vanessa pun berterima kasih karena berstatus tahanan kota, mengingat ia mengandung anak pertama.

"Tidak mudah bagi saya untuk melewati situasi ini, tapi ada proses hukum yang saya hormati dan jalani. Saya mohon doa, supaya saya dan bayi saya sehat," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali