Menuju konten utama

Halangi Penyidikan, Penasihat Hukum PT Duta Palma Ditahan Kejagung

Kuasa hukum PT Duta Palma jadi tersangka baru korupsi penyerobotan lahan sawit karena merintangi penyidikan tindak pidana (obstruction of justice).

Halangi Penyidikan, Penasihat Hukum PT Duta Palma Ditahan Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka merintangi penyidikan tindak pidana (obstruction of justice) pada kasus PT Duta Palma Group. Kejagung mentersangkakan penasihat hukum salah satu anak perusahaan PT Duta Palma, yakni David Fernando Simanjuntak (DFS).

"Menetapkan satu orang tersangka yaitu DFS selaku penasihat hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).

DFS diduga menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas 37.095 hektare di Pekanbaru, Riau.

"DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Ketut.

Guna mempercepat proses penyidikan, DFS ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung 25 Agustus-13 September 2022.

Pada perkara ini, tersangka ialah Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani; dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi Surya mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Surya pun terbelit dua kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Surya sebagai tersangka. KPK mengusut kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau, sementara Kejaksaan Agung menangani perihal penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto