Menuju konten utama

Hal yang Membatalkan Wudhu dan Tata Cara Bersuci dari Hadas Kecil

Ada enam hal yang wajib dilakukan agar wudhu sah. Selain itu, ada juga sejumlah hal yang dapat membatalkan wudhu.

Hal yang Membatalkan Wudhu dan Tata Cara Bersuci dari Hadas Kecil
Murid SD Muhammadiyah 4 Surabaya Cakra Wangsa (kanan) dan Aushafal FY (kiri) memeragakan alat wudu portabel di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/5). ANTARA FOTO/Moch Asim

tirto.id - Wudu adalah kegiatan bersuci dari hadas kecil yang merupakan salah satu dari syarat-syarat sah salat. Umat Islam melakukan wudu dengan air. Namun, jika tidak tersedia air, bersuci dari hadas kecil bisa dilakukan dengan tayamum, yang menggunakan debu.

Wudu bisa bersifat wajib apabila hendak melangsungkan salat. Akan tetapi, wudu bisa pula bersifat sunah jika dilakukan ketika akan tidur, berhubungan badan dengan istri, hendak bepergian, atau kegiatan lainnya.

Ketentuan mengenai wudu juga disebut Al-Quran, yakni dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:

"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki ... " (Q.S. Al-Maidah [5]: 6).

Untuk melaksanakan wudu, setidaknya harus memenuhi rukun-rukunnya, jika sudah terpenuhi rukunnya, maka wudu sudah dianggap sah, sisanya merupakan hal sunah dan mendapat pahala jika mengerjakannya.

Rukun wudu yang mesti dikerjakan pada saat bersuci dari hadas kecil ialah niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki (dari tapak hingga mata kaki). Semua rukun wudu itu harus dilakukan secara tertib atau berurutan agar sah. Selain itu, niat mesti dilakukan bersamaan saat pertama kali membasuh muka.

Sementara itu, membasuh sebanyak tiga kali, mendahulukan bagian tubuh yang kanan, berdoa, mengusap kedua telinga, berkumur dan lain sebagainya termasuk bagian dari sunah-sunah wudu. Jika hal itu dikerjakan maka bisa mendatangkan pahala. Namun, apabila ditinggalkan juga boleh dan tidak mengurangi sahnya wudu.

Dalam buku Risalah Tuntutan Shalat karya Moh. Rifai, dijelaskan ada 6 syarat sah wudhu, yakni orang yang berwudhu Islam; Tamyiz (dapat membedakan yang baik dan buruk); tidak berhadas besar; menggunakan air suci dan mensucikan; anggota tubuh tidak terhalangi dari air (seperti getah atau cat); dan tahu yang wajib dan sunah.

Adapun yang dimaksud dengan air suci mencusikan untuk berwudhu adalah air yang masih murni. Air itu belum digunakan untuk bersuci menghilangkan hadas atau najis. Air untuk berwudhu itu juga harus belum kemasukan najis. Namun, jika volume air mencapai 2 kullah (216 liter), ia tetap bisa dipakai bersuci meski kena najis, dengan syarat tidak berubah sifatnya (rupa, bau, dan rasanya). Ukuran air dua kullah itu setara air di wadah bak dengan ukuran panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.

Penyebab Wudhu Batal

Jika seseorang sudah berwudu dan belum batal, maka wudunya boleh digunakan untuk beberapa kali salat. Namun, jika sudah batal, maka harus berwudu ulang jika ingin salat kembali.

Lalu apa saja hal-hal yang membatalkan wudu? Muhammad Ajib dalam Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi'iy (2019: 29-33) menuliskan sejumlah hal yang membatalkan wudhu, berdasarkan pendapat para ulama di mazhab Syafi'i sebagai berikut:

1. Keluar sesuatu dari kemaluan

Pembatal wudu yang paling jamak dikenal adalah keluarnya sesuatu dari dua kemaluan, yaitu kubul dan dubur. Yang keluar dari kubul dan dubur bentuknya dapat berupa benda cair, padat, hingga gas.

Benda cair itu bisa berupa air kencing, sperma, wadi, mazi, darah, dan cairan lainnya. Sedangkan benda padat bisa berupa kotoran, cacing, dan lain sebagainya. Adapun gas yang keluar dari dubur, yakni kentut juga termasuk yang membatalkan wudhu.

2. Tidur dalam keadaan tidak duduk

Orang yang tidur, bisa jadi telentang, duduk, atau dalam posisi-posisi lainnya. Namun, jika tidak dalam keadaan duduk, tidur dalam posisi lainnya membatalkan wudu, menurut mazhab Syafi'i.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW: "Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudu," (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Hadis di atas lalu dilengkapi dengan hadis riwayat Anas bin Malik: "Adalah para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian salat tanpa berwudu," (H.R. Muslim). Kemudian, Abu Daud menambahkan: "Hingga kepala mereka [para sahabat] tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW."

3. Hilang akal

Orang yang hilang akal dinyatakan batal wudunya. Hilang akal ini contohnya pingsan, mabuk, gila, dan lain sebagainya.

4. Bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram

Pembatal wudu lainnya, menurut mazhab Syafi'i adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Orang yang dikategorikan mahram adalah yang haram dinikahi seperti ibu, nenek, anak, saudara, dan lain sebagainya. Karena itu, bagi yang menyentuh selain mahramnya maka wudunya batal.

Namun, yang menjadi catatan, jika ada kain yang menghalangi sentuhan itu, maka wudunya tidak batal. Begitu juga sentuhan dengan sesama mahram dianggap tidak membatalkan wudu.

5. Menyentuh kubul

Pembatal wudu yang lain adalah menyentuh kubul atau kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang. Namun, jika ada kain yang menghalangi, wudunya tidak batal.

Dalilnya bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW: "Siapa yang menyentuh kemaluannya maka harus berwudu," (H.R. Ahmad dan Tirmidzi).

6. Menyentuh dubur

Terakhir, yang membatalkan wudu adalah menyentuh dubur tanpa penghalang (seperti kain atau benda lain). Sebagaimana menyentuh kemaluan, jika ada kain yang menghalangi, maka wudunya tidak batal.

Baca juga artikel terkait WUDHU atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom