Menuju konten utama

Hal-hal yang Wajib Diketahui Saat Ingin Melintas Tol Japek II

Tol elevated Jakarta-Cikampek II (Japek II) sepanjang 38 kilometer tidak dilengkapi dengan pintu masuk dan keluar di tengah. Juga tidak ada pom bensin atau rest area.

Hal-hal yang Wajib Diketahui Saat Ingin Melintas Tol Japek II
Petugas melakukan persiapan uji beban tol Jakarta-Cikampek Elevated II di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (239/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Tol elevated Jakarta-Cikampek II (Japek II) sepanjang 38 kilometer yang menghubungkan Cikunir-Karawang Timur tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan itu. Karena itu, pengguna jarak dekat sebaiknya tidak melintas tol Japek II.

"Perlu disampaikan ke masyarakat bahwa tol elevated Japek II itu hanya diperuntukkan pengguna jalan jarak jauh seperti ke Bandung atau kota-kota di Jawa, kalau dari arah Jakarta," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani kepada pers di Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019), seperti dilansir dari Antara.

Desi menjelaskan, jika ingin keluar ke gerbang tol, ke Tambun, Cikarang, Karawang Barat, dan Rengasdengklok misalnya, masyarakat sebaiknya tidak melintas tol Japek II karena tidak ada gerbang tol keluar ke lokasi itu.

Tak hanya itu, Desi juga mengingatkan soal tol Japek II yang tidak memiliki rest area dan pompa bensin, sehingga jalan sepanjang 38 kilometer tersebut memang diperuntukkan perjalanan nonstop.

"Meskipun demikian kita tetap menempatkan petugas di tol elevated, juga ambulans dan mobil derek jika ada hal yang tidak diinginkan," kata Desi.

Rencananya, tol elevated tersebut akan mulai digunakan untuk umum 20 Desember 2019 meski belum 100% selesai. Tol Japek II dibuka untuk mengantisipasi lonjakan liburan Natal dan Tahun Baru. Kendaraan yang bisa melintas juga hanya untuk golongan I non bus dan non truk.

Saat penggunaan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2020 ini, katanya, pemerintah masih mengenakan gratis untuk yang melewati tol elevated Japek II.

"Soal berapa besar tarif yang dikenakan lewat tol elevated, nanti pihak terkait seperti Kementerian PUPR yang akan memutuskan," katanya.

Baca juga artikel terkait TOL CIKAMPEK atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Antara
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti