Menuju konten utama

Hakim Vonis Nunung 1,5 Tahun Rehabilitasi di RSKO Jakarta

Vonis Nunung berupa pidana rehabilitasi di dalam rumah sakit selama 1,5 tahun.

Hakim Vonis Nunung 1,5 Tahun Rehabilitasi di RSKO Jakarta
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) dan suaminya July Jan Sambiran (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Majelis hakim memvonis komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun pidana penjara.

Ia akan menjalani penahanan di dalam Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, sehingga tak bisa keluar hingga masa tahanan selesai.

Menurut hakim, Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani. " Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata majelis hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa selama dituntut 1 tahun dan 6 bulan untuk rehabilitas. Jaksa menyebut, Nunung dan suaminya secara sah telah menyalahgunakan narkoba sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata jaksa Boby Mokoginta di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019) lalu.

Nunung dan suaminya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA NUNUNG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz