Menuju konten utama

Hakim Tunda Sidang Tapol Papua Lantaran Dua Terdakwa Gunakan Koteka

Hakim meminta kedua terakwa tidak mengenakan koteka dalam sidang selanjutnya.

Hakim Tunda Sidang Tapol Papua Lantaran Dua Terdakwa Gunakan Koteka
Dua terdakwa kasus dugaan makar, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait kenakan koteka dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). (tirto.id/Adi Briantika)

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setya Wahyu Triwiranto menunda persidangan enam tahanan politik Papua dalam sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi kuasa hukum.

"Sidang ditunda hingga Senin (20/1/2020), untuk memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum bacakan tanggapannya," kata hakim Agustinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Hakim menunda sidang lantaran dua terdakwa, Ambrosius Mulait dan Dano Anes Tabuni, mengenakan koteka di ruang sidang. Hakim meminta keduanya tidak menggunakan pakaian serupa dalam sidang selanjutmya.

"Bukannya tidak menghargai (pakaian adat). (Pekan depan) untuk berpakaian, seperti sidang pertama pakai celana pendek, topi. Itu diperbolehkan," sambung Agustinus.

Dano Anes Tabuni menanggapi penundaan sidang oleh hakim. Ia menyatakan koteka telah lama ia kenakan.

"Saya telah berpakaian koteka, saya tidak pernah pakai apa-apa. Saya tidak bisa dipaksa untuk pakai ini itu. Saya rasa ketika kami hadir dalam persidangan ini, lebih bermartabat dan lebih terhormat (mengenakan koteka)," ucap dia.

"Sebelum negara ini ada di Tanah Papua, aku sudah begini. Orang tuaku pakai koteka seperti ini. Kalau negara akui Papua bagian dari Indonesia, harus menghargai martabat orang Papua," sambung Dano.

Senin pekan lalu,kuasa hukum terdakwa membacakan tiga eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Berkas pertama atas nama Ariana Elopere, dengan nomor perkara PDM-807/JKTPST/11/2019; berkas kedua atas nama Dano Anes Tabuni, dengan nomor perkara PDM-808/JKTPST/11/2019; berkas ketiga atas nama Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda, dengan nomor perkara PDM-809/JKTPST/11/2019.

Mereka didakwa dengan tuduhan makar dan pemufakatan jahat, dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP.

"Kami menilai bahwa dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, dan mohon sekiranya kepada hakim untuk menyatakan dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima," ucap kuasa hukum terdakwa, Tigor Hutapea.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan