Menuju konten utama

Hakim Tegur Ricky Rizal: Kamu Bohong, Ingat Anak Istrimu

Hakim sudah mencium pernyataan bohong yang disampaikan terdakwa Ricky Rizal. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu diminta untuk jujur.

Hakim Tegur Ricky Rizal: Kamu Bohong, Ingat Anak Istrimu
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal bersama kuasa hukumnya berjalan meninggalkan ruang persidangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal ditegur majelis hakim karena diduga menyempaikan cerita bohong dalam persidangan.

Hal tersebut diungkapkan ketua majelis hakim, Ahmad Suhel dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 5 Desember 2022.

Ricky Rizal hari ini dimintai keterangannya di PN Jakarta Selatan sebagai saksi untuk Richard Eliezer.

"Dari tadi saya diemin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas. Bagaimana kamu bercerita seperti itu tapi di sisi lain kamu ikut bisa ketika diperiksa di Provos bisa menceritakan detail apa yang terjadi, itu kan enggak masuk di akal," kata Hakim Ahmad Suhel.

Hakim pun kemudian mengingatkan Ricky supaya mengingat keluarganya dan tidak membuat cerita bohong di persidangan.

"Coba kamu ingat anak istrimu, mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan. caramu berbohong dan mengaburkan fakta seperti ini, saya cuma ingetin saudara kasihan anak istrimu dirumah. Paham?" tanya hakim.

"Paham Yang Mulia," jawab Ricky.

"Saudara (bercerita) menghindar saat Richard menembak tembak dengan Yosua. Bagaimana saudara bisa bercerita seperti itu? Dengan terangnya saksi yang disampaikan oleh Polres Jaksel kemarin, dari awal kan saudara sudah tahu skenarionya seperti ini," ujar hakim.

Hakim juga menyebut kesaksian Ricky cenderung tak masuk akal dan terdengar ingin dianggap tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

"Dari saudara meninggalkan rumah Magelang sampai ke rumah Saguling, itu cerita saudara sudah tidak masuk di akal. Saudara ini hanya bersaksi untuk mereka berdua. Tapi seolah-olah saudara ingin tidak terlibat (dalam pembuatan skenario). Kalau memang seperti itu, seharusnya dari awal saudara mengaku ini faktanya seperti ini, tapi kan saudara ikut membuat skenario ini," tandas hakim.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky