Menuju konten utama

Hakim Tanya Sambo: Khawatir sama Istri tapi Main Bulu Tangkis?

Sambo mengaku tidak menyangka kejadian yang menimpa istrinya sangat fatal, karena itu dirinya masih bisa bermain bulu tangkis.

Hakim Tanya Sambo: Khawatir sama Istri tapi Main Bulu Tangkis?
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo memasuki ruangan menjelang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

tirto.id - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kesaksian Ferdy Sambo yang terkesan kontradiktif. Pasalnya, Sambo menyebut dirinya khawatir dengan Putri Candrawathi pasca mendengar adanya dugaan pelecehan, tetapi masih sanggup untuk berniat pergi bermain bulu tangkis.

Hal tersebut ditanyakan oleh hakim pada saat Sambo memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Elizer dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Kemarin, Rabu, 7 Desember 2022.

"Kan tadi saudara mengatakan bahwa saya tidak pernah mendengar istri saya mengeluh atau bercerita sampai nangis. Dan saudara agak khawatir. Tapi pada saat yang sama saudara main bulu tangkis bisa?" tanya hakim kepada Sambo.

"Karena saya tidak berpikir akan sefatal ini kejadiannya, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Bukan, maksud saya kok bertolak belakang. Artinya kalau saudara mengatakan bahwa saya khawatir (setelah mendegar laporan pelecehan seksual), saudara menuruti apa permintaan istri saudara untuk tidak menghubungi aparat kepolisian setempat. Tapi pada saat yang sama saudara tidak khawatir juga dan bisa main bulu tangkis," tanya hakim Wahyu kembali.

Namun Sambo kembali berkelit dan menyebut dirinya hanya mempersiapkan diri sesuai jadwal terkait adanya turnamen bulu tangkis tersebut.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky