Menuju konten utama

Hakim Selidiki Hubungan Lucas dan Eddy Sindoro

Kepada hakim, Lucas mengaku telah mengenal Eddy sejak tahun 2008.

Hakim Selidiki Hubungan Lucas dan Eddy Sindoro
Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/hp.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Lucas pada Kamis (28/2/2019).

Dalam sidang ini, hakim mencecar advokat tersebut soal hubungannya dengan bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Kepada hakim, Lucas mengaku telah mengenal Eddy sejak tahun 2008. Saat itu kakaknya baru saja meninggal. Namun ia mengaku hanya sekadar kenal dengan pengusaha tersebut.

"Kenal. Tahun 2008, waktu kakak saya meninggal. Kebetulan sama hari ini 11 tahun lalu," kata Lucas kepada hakim Frangki Tambuwun.

"Setelah kenal pernah ada hubungan bisnis?" lanjut hakim Frangki.

"Kebetulan tidak ada. Kenal begitu saja," balas Lucas.

Hakim kemudian menanyai Lucas soal penetapan Eddy sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Paniter Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Lucas mengaku hanya mengetahui itu dari grup Whatsapp dan tak ambil pusing soal itu.

"Saya tahu sekitar 2017 di WA grup, Eddy Sindoro dicari KPK. Saya tidak ambil pusing, jadi tidak mengambil perhatian," tandasnya.

Demikian pun dengan pelarian Eddy Sindoro di luar negeri, Lucas mengaku baru mengetahui hal itu dari berkas perkara saat proses hukum berjalan.

Lucas didakwa bersama-sama dengan seseorang bernama Dina Soraya telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarra Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.

Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 terkait kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Namun, Lucas tidak pernah bisa dihadirkan karena bekas petinggi Lippo Group ini kabur ke luar negeri.

Setelah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.

Atas perbuatannya ini Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari