Menuju konten utama

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Fredrich Yunadi

Majelis hakim Saifudin Zuhri meminta JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi atas beberapa pertimbangan.

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id -

Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dalam kasus menghalangi penyelidikan Setya Novanto. Langkah ini diambil setelah eksepsi Fredrich ditolak oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Fredrich Yunadi, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018).

Pertimbangan hakim adalah pertama bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara itu karena perbuatan dalam perkara itu adalah tindak pidana umum.

"Pasal 21 (UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ) yang tercantum dan tidak terpisahkan dari UU Pemberantasan Tipikor memang awalnya delik umum tapi sudah ditarik jadi delik khusus UU Pemberantasan Tipikor tapi memang tidak secara tegas disampaikan ditarik dari pasal berapa kitab undang-undang hukum pidana karena hanya tersirat saja, sehingga kewenangannya menjadi kewenangan pengadilan Tipikor," kata anggota majelis hakim Sigit Hendra Binaji.

Keberatan kedua adalah bahwa kewenangan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menentukan itikad baik seseorang. "Untuk tahu apakah terdakwa beritikad baik atau tidak di dalam pengadilan haruslah diperiksa saksi-saksi dan bukti," tambah Sigit.

Mengenai keberatan ada modus operandi dalam dakwaan yang disebut rekayasa, hakim menilai sudah masuk pembuktian materiil sehingga harus diperiksa saksi dan bukti dalam pokok perkara. Surat dakwaan juga dinilai sudah menguraikan identitas dan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.

"Sedangkan untuk poin keberatan terdakwa nomor 27 dan 28 sampai mengenai terdakwa melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu unsur pimpinan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, dan dua penyidik Aris Budiman dan A. Damanik, majelis mempertimbangkan menurut hemat majelis bukan ruang lingkup materi eksepsi seperti pasal 156 KUHP," kata hakim anggota Titi Sansiwi.

Fredrich pun langsung menyatakan banding. "Siap kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding atas putusan itu," kata Fredrich.

"Tidak diatur mengengai upaya hukum terhatap putusan sela tapi intinya perlawanan bisa diajukan bersama-sama saat pemeriksaan pokok perkara," kata hakim Saifudin.

"Siap pak kami tetap akan melakukan perlawanan," tegas Fredrich.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo