Menuju konten utama

Hakim MK Tolak Penuhi Lindungi Saksi BPN Karena Tak Sesuai UU LPSK

Alasan hakim MK tak memenuhi perlindungan saksi BPN Prabowo-Sandi, karena saksi yang dilindungi LPSK berdasar kasus pidana.

Hakim MK Tolak Penuhi Lindungi Saksi BPN Karena Tak Sesuai UU LPSK
Sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan saksi.

Surat ini diserahkan sesudah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan keterangannya sebagai pihak pemberi keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menjelaskan inti surat tersebut yakni pihaknya ingin MK mengeluarkan perintah perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan ini dilakukan, karena LPSK dalam aturan undang-undangnya tak memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan selain kepada saksi dalam kasus pidana.

"LPSK mengusulkan kalau LPSK diperintahkan MK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan itu," ujar BW dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Permintaan BW ini tak mendapatkan tanggapan positif dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Anggota hakim konstitusi, Suhartoyo mengatakan, MK menolak permintaan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, karena terkendala aturan dalam perundang-undangan.

LPSK memang terbentur dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014. Dalam UU itu, LPSK hanya dapat memberikan perlindungan saksi yang tersangkut dengan hukum pidana saja.

"Terus terang mahkamah tidak bisa kemudian mengamini, karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. Sementara LPSk sistem bekerjanya berdasarkan undang-undang," ucap Suhartoyo.

MK Siapkan Ruang Steril untuk Saksi

Menurut Suhartoyo, bila MK mengabulkan permintaan agar LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga, maka dikhawatirkan akan muncul persoalan lainnya.

"Karena ketika MK memerintahkan [LPSK], itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan," ucap Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, merujuk kepada semangat konstitusi yaitu semua orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, tak hanya saksi yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga saja. Untuk itulah, MK menjamin saksi akan diberikan keamanan selama persidangan.

Menurut Suhartoyo, ruangan saksi akan dijaga ketat, sehingga tidak ada yang akan membahayakan.

Selain itu, ruangan tersebut akan memisahkan saksi yang sudah memberikan keterangan dan saksi yang belum memberikan keterangan.

"Karena besok ada mekanisme baru ketika saksi hadir dan akan bersumpah, saksi akan ditempatkan di tempat steril," ujar Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali