Menuju konten utama

Hakim Kena OTT KPK, MA: Yang Tidak Bisa Dibina Terpaksa Dibinasakan

Juru Bicara MA mengatakan, tahun ini pihaknya mencanangkan tahun bersih-bersih terhadap oknum peradilan tercela. Lembaga peradilan tertinggi itu pun bekerja sama KPK terkait hal ini.

Hakim Kena OTT KPK, MA: Yang Tidak Bisa Dibina Terpaksa Dibinasakan
gedung mahkamah agung.foto/pa-cibinong.go.id

tirto.id - Mahkamah Agung menyatakan keprihatinannya atas seorang hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan yang terciduk operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentu kami merasa prihatin atas terjadinya lagi penangkapan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat. Tetapi di sisi lain kami merasa optimis," kata Juru Bicara MA Andi Samsan lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto pada Minggu (5/5/2019).

Andi mengatakan, tahun ini pihaknya mencanangkan tahun bersih-bersih terhadap oknum peradilan tercela. Lembaga peradilan tertinggi itu pun bekerja sama KPK terkait hal ini.

Andi juga mengatakan, MA telah menerbitkan peraturan dan maklumat terkait pembinaan dan pengawasan. Hal ini guna mencegah oknum peradilan melakukan praktik jual beli perkara.

"Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," kata Andi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat (KYT) sebagai tersangka pada Sabtu (4/5/2019).

Kayat ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Sudarman (SDM) dan kuasa hukum Sudarman, Jhonson Siburian (JHS).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dalam keterangan persnya, KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta dalam kantong plastik hitam serta uang Rp28,5 juta di dalam tas Kayat. KPK juga mengamankan uang Rp99 juta di kantor Jhonson. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara Kayat.

KPK menduga, uang yang diterima berkaitan penanganan kasus pemalsuan surat di PN Balikpapan pada 2018. Uang ini baru sebagian, Laode mengatakan, Kayat meminta Rp500 juta untuk mengamankan perkara tersebut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat (KYT) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman (SDM) dan Jhonson Siburian (JHS) disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT HAKIM BALIKPAPAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari