Menuju konten utama

Hakim Kasus Romi Pimpin Sidang Praperadilan Sofyan Basir

Penetapan Agus Widodo sebagai hakim tunggal praperadilan Sofyan Basir merupakan kewenangan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Kasus Romi Pimpin Sidang Praperadilan Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kedua kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim sidang praperadilan Sofyan Basir, tersangka suap PLTU Riau-1.

Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, hakim tunggal yang ditunjuk yakni Agus Widodo.

"Itu kewenangan ketua pengadilan yang menetapkan Pak Agus Widodo. Alasannya yang tahu hanya ketua PN," kata Guntur kepada Tirto, Jumat (10/5/2019).

Menurut Achmad, sidang pertama Praperadilan Sofyan Basir rencananya bakal digelar Minggu (20/5/2019). pendaftaran praperadilan Sofyan Basir dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL sejak Rabu (8/5/2019).

Diketahui, Agus Widodo merupakan hakim tunggal praperadilann kasus tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuzy.

Agus juga pernah memimpin sidang praperadilan Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam putusan Asrun, Agus menolak praperadilannya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, mengetahui kabar praperadilan Sofyan Basir, namun menyatakan kesiapan untuk menghadapinya.

"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima. Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi," kata Febri.

Menurut dia, KPK telah memenuhi aspek prosedural penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir. Bukti yang dikumpulkan, kata Febri, pun cukup kuat. Selain itu, ada sudah ada putusan perkara suap PLTU Riau-1.

"Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Sofyan diduga dijanjikan fee oleh terpidana Johannes Kotjo, penggarap PLTU Riau-1. Pembangunan PLTU ini telah masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Sofyan Basir disangka dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali