Menuju konten utama

Hakim Ingatkan Jaksa Masa Tahanan Jokdri Tak Bisa Diperpanjang

Hakim mengingatkan kepada jaksa agar segera merampungkan tuntutan kepada Joko Driyono sebab masa penahanannya akan selesai pada 24 Juli.

Hakim Ingatkan Jaksa Masa Tahanan Jokdri Tak Bisa Diperpanjang
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Sidang tuntutan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono yang seharusnya berlangsung Selasa (2/7/2019) hari ini ditunda menjadi Kamis (4/7/2019) lantaran Tim Jaksa Penuntut Umum belum merampungkan surat dakwaan.

Usai mengetuk palu penundaan, Tim Majelis Hakim lantas mengingatkan kepada Tim JPU bahwa ke depannya tidak boleh lagi ada penundaan dengan alasan tuntutan belum siap. Sebab, masa tahanan Jokdri yang berakhir pada 24 Juli 2019 tidak bisa diperpanjang.

"Kami ingatkan ya saudara Jaksa, masa tahanan ini tidak bisa diperpanjang lagi, habis tanggal 24. Aturannya 10 hari sebelum habis perkara sudah harus diputuskan, sehingga paling lambat semua proses termasuk pledoi dari kuasa hukum harus tuntas," kata Hakim Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penundaan sidang tuntutan hari ini sebenarnya bukan kali pertama. Sebelumnya, pada Kamis (27/6/2019) pembacaan tuntutan juga tidak terlaksana, dengan dua alasan, yakni belum siapnya tuntutan serta berhalangan hadirnya Tim Majelis Hakim.

"Majelis berpendapat jangan sampai saudara minta mundur lagi. Jangan sampai tertunda lagi karena kasihan teman-teman dari luar [wartawan] yang sudah menunggu. Sebenarnya kasus ini sederhana, cuma karena orang [yang terdakwa] bukan orang yang sederhana, jadi mohon perhatiannya," ujar Kartim.

Adapun dalam kasus ini terdakwa Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4; Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sejauh ini Jokdri telah melalui empat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dipimpin oleh Tim Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin. Masing-masing dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta pemeriksaan terdakwa.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Agung DH