Menuju konten utama

Hakim Enny Tanyakan Bukti P155, Kubu 02 Sebut Dokumen Belum Dijilid

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tentang barang bukti P155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta DPT yang dianggap bermasalah.

Hakim Enny Tanyakan Bukti P155, Kubu 02 Sebut Dokumen Belum Dijilid
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tentang barang bukti P155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah.

Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah memastikan bukti tersebut sebetulnya ada. Namun, ia beralasan alat bukti itu tak sempat di bawa ke ruang sidang, meski sudah teregistrasi oleh kepaniteraan MK.

"Alat bukti yang kami akan munculkan sebetulnya sudah kami daftarkan di sini. Tadi kami gak bawa ke atas karena semua datang pagi segala macam dan belum lagi bukti kami yang belum dijilid, tapi bukti itu ada," jelas Nasrullah di sela-sela persidangan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

"Bukan buktinya yang tidak ada, bukti ada, sudah kami bawa, tolong beri kami waktu untuk menjilid," imbuhnya.

Nasrullah tak mau menilai kuat tidaknya bukti tersebut untuk membuktikam DPT 17,5 juta bermasalah. Ia menyerahkan masalah ini kepada hakim konstitusi untuk menilainya.

"Biar hakim yang nilai," ungkapnya.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meminta agar kuasa hukum menghadirkan bukti dokumen tidak wajar yang teregister dalam P155. Permintaan tersebut disampaikan lantaran setelah dicari, bukti dokumen P155 tidak ditemukan.

Padahal, saksi yang dihadirkan, Agus Maksum, membicarakan tentang data 17,5 juta invalid atau disebut KTP palsu. Hakim ingin mengonfirmasi bukti tersebut tetapi tidak ditemukan buktinya.

"Saya ingin kemudian karena ini menyebutkan buktinya adalah P155 saya mohon dihadirkan bukti P155 untuk saya konfrontir kemudian dengan bukti yang disampaikan KPU karena saya cari di sini bukti P155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada," kata Enny di dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri