Menuju konten utama
Kasus Suap PMB Unila

Hakim Cecar Dirjen Dikti soal Petinggi NU Titip Calon Mahasiswa

Hakim mengakui adanya nama petinggi NU menitipkan calon mahasiswa tidak ada kaitannya dengan dakwaan, namun terdapat kepentingan publik yang harus diungkap.

Hakim Cecar Dirjen Dikti soal Petinggi NU Titip Calon Mahasiswa
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam usai menjadi saksi dalam persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna.

tirto.id - Nama Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2015-2020 Marsudi Syuhud dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi disebut-sebut ikut menitipkan calon mahasiswa ke Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam.

Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milik Plt Dirjen Dikti Nizam, pada persidangan atas terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023) malam.

"Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan," kata hakim ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan dilansir dari Antara.

Hakim Lingga mengatakan dari daftar calon mahasiswa titipan sebanyak 27 orang tersebut, terdapat Anggota Banggar DPR RI Komisi X dan Ketua PBNU.

"Adakah dari daftar-daftar nama tersebut yang saudara tindaklanjuti," kata hakim lagi.

Menurutnya, meskipun hal yang diungkapkan ini tidak ada kaitannya dengan dakwaan, namun terdapat kepentingan publik di sini.

"Persidangan itu, termasuk untuk mendidik publik, maka dari itu terbuka untuk umum, meskipun terkadang bertentangan dengan pasal 144 KUHP, kadang-kadang keterangan saksi di publik itu mempengaruhi saksi lainnya. Tapi ini untuk kepentingan publik, saya harus tanya ini," kata hakim.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Nizam menjawab dari nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan oleh kedua orang tersebut tidak semuanya ditindaklanjuti.

"Tidak semua ditindaklanjuti Yang Mulia, hanya satu dua kejadian saja. Seperti Pak Muhammad Nur Purnamasidi ingin masuk ke Universitas Indonesia (UI)," kata Nizam.

Ia mengatakan, tindak lanjutnya dengan menyampaikan ke Wakil Rektor UI untuk mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk masuk.

"Untuk akhirnya masuk atau tidak yang bersangkutan, saya tidak mengikuti," kata Nizam.

Kemudian, ia pun mengakui bahwa selain titipan milik Anggota Banggar DPR RI Komisi X, terdapat sejumlah titipan lainnya yang ditindaklanjutinya.

"Mungkin 10 Yang Mulia, selama tiga tahun," kata Nizam.

Dalam daftar nama-nama titipan yang ditampilkan dalam persidangan, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menitipkan 24 nama calon mahasiswa ke enam universitas, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, Institut Teknologi Sepuluh November yang kesemuanya dilakukan pada 2021 dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Sedangkan, tiga titipan calon mahasiswa lainnya merupakan titipan dari Anggota Banggar DPR RI Komisi X Muhamad Nur Purnamasidi ke UI pada tahun 2020 melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dua lainnya yang tidak diketahui.

Hingga berita ini diturunkan, Tirto belum mendapatkan respons dari PBNU guna menanggapi persoalan yang terungkap dalam persidangan kasus suap Rektor Unila.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami munculnya nama petinggi PBNU hingga mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj dalam kasus korupsi suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung.

"Iya, fakta sidang tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Januari 2023.

Ali menyebut fakta baru di persidangan itu tak bisa langsung membuat KPK bergerak karena pemyidik harus mendapat keterangan serupa dari saksi lainnya agar bisa dikembangkan.

"Apakah benar ada fakta hukum tersebut ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja memang perlu dilakukan pendalaman," jelasnya.

Baca juga artikel terkait SUAP REKTOR UNILA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto