Menuju konten utama

Hakim Agung Terjerat Korupsi, Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum

Menkopolhukam Mahfud MD akan memimpin program reformasi hukum yang dicanangkan Jokowi usai Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dicokok KPK.

Hakim Agung Terjerat Korupsi, Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Presiden Jokowi mengakui perlu ada upaya reformasi peradilan di Indonesia setelah munculnya kembali praktik permainan kasus di Mahkamah Agung. Jokowi sudah meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk menangani hal tersebut.

"Saya melihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menkopolhukam jadi silakan tanyakan ke Menkopolhukam," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jokowi meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga meminta agar publik mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK," Kata Jokowi.

Hakim agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari kesembilan tersangka, masih ada 3 tersangka lain yang belum ditahan yakni PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky