Menuju konten utama

Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap, MA Diminta Evaluasi Diri

Dalam beberapa waktu terakhir MA mendapat penilaian negatif dari publik karena memberikan hukuman ringan kepada koruptor.

Hakim Agung Sudrajad Tersangka Suap, MA Diminta Evaluasi Diri
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan upaya pembersihan lembaga secara menyeluruh. Hal ini merespons ditetapkannya Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"ICW mendesak MA segera melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memastikan integritas, terutama untuk hakim baik di Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan di bawahnya," kata Peneliti ICW Lalola Ester dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 26 September 2022.

Ia menyebut lemahnya proses pengawasan lembaga baik oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial, dapat membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan.

"Kondisi tersebut memungkinkan masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum," katanya.

Di saat yang sama, ICW menilai dalam beberapa tahun terakhir kinerja MA mendapat banyak sorotan negatif dari masyarakat.

"Beberapa di antaranya adalah pengenaan hukum ringan terhadap pelaku korupsi yang berulang. Berdasarkan data tren vonis yang dikeluarkan oleh ICW, tercatat pada tahun 2021 rata-rata vonis pengadilan hanya mencapai 3 tahun 5 bulan," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky