Menuju konten utama

Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diadili di Bandung

KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang ketiganya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diadili di Bandung
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh dkk untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh, terdakwa Prasetio Nugroho, terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang ketiganya dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ali mengatakan pihaknya akan membeberkan dugaan suap yang diterima oleh Gazalba dkk di persidangan.

"Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan," kata Ali.

Pada Desember 2022 KPK telah mengumumkan penanahanan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.

Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PERKARA MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto