Menuju konten utama

Hakim Ad Hoc Tipikor Diminta Berani Buat Terobosan Hukum

Hakim Ad Hoc Tipikor diminta berani mengambil terobosan hukum dalam memutus perkara korupsi.

Hakim Ad Hoc Tipikor Diminta Berani Buat Terobosan Hukum
Ilustrasi Palu Hakim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Proses seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini sedang berlangsung. Seleksi itu akan segera memasuki tahap akhir.

Koalisi Pemantau Peradilan berharap panitia seleksi tersebut tidak asal dalam meloloskan calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengungkapkan salah satu kriteria yang harus dimiliki Hakim Ad Hoc Tipikor, yakni berani mendorong terobosan hukum.

Ninik menyatakan hal itu ketika berbicara dalam diskusi "Catatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Rekam Jejak Calon Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2019).

"[Hakim] Harus mampu menafsir undang-undang secara aktual, berani berlindung pada prinsip hukum ultra petita [melebihi apa yang dituntut], serta berani melakukan contra legem," kata dia.

Dia mencontohkan, hukuman pencabutan hak politik bagi koruptor, seharusnya bisa dijatuhkan oleh hakim meskipun jaksa tidak menuntutnya.

"Hakim jangan hanya berpijak pada tuntutan, lihat dakwaan dan peraturan perundang-undangan secara utuh," kata Ninik.

Menurut dia, contra legem (pengesampingan peraturan perundang-undangan oleh hakim yang dikonstruksi dari penemuan hukum dan didapat dari fakta persidangan), juga penting agar sidang tidak seperti 'sinetron'.

"Fakta persidangan itu ada yang meringankan dan memberatkan. Seringkali fakta persidangan tidak dijadikan dasar dan hanya berpijak pada tuntutan saja, maka akan bahaya," ujar Ninik.

"Ultra petita dan contra legem ada dasar hukumnya, jangan takut," tambah Ninik.

Komisi Yudisial tercatat sudah meloloskan 37 orang dari 52 orang calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang mengikuti seleksi administrasi di Mahkamah Agung.

Sebanyak 37 pendaftar itu akan mengikuti seleksi kualitas pada 17-18 Juli 2019 di kantor Komisi Yudisial, Jakarta.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom