Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Hakikat Pancasila: Dimensi & Urgensinya sebagai Ideologi Negara

Hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki dimensi dan urgensi yang amat penting untuk diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hakikat Pancasila: Dimensi & Urgensinya sebagai Ideologi Negara
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2017 di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Kamis (1/6). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww/17.

tirto.id - Isi hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki dimensi dan urgensi yang amat penting untuk diresapi dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dasar negara Pancasila merupakan pedoman, pandangan hidup, serta ideologi bangsa Indonesia.

Menurut paparan Siti Tiara Maulia melalui tulisan “Pemahaman Konsep Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Bangsa” dalam Seminar Nasional: Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila di Era Reformasi, ideologi Pancasila selayaknya disosialisasikan secara sederhana, jelas, praktis, dan terus menerus baik dalam pemikiran, perkataan, perilaku, dan keteladanan.

Hal ini perlu dilakukan untuk menarik dan mengetuk hati setiap rakyat Indonesia demi pemahaman mengenai Pancasila agar bisa diamalkan dalam kehidupan. Ideologi Pancasila, lanjut Siti Tiara Maulia dalam tulisannya, tetap menghormati hak individu dan martabat manusia.

Saat ini dan pada perkembangan ke depan, ideologi Pancasila tidak bisa lagi ditanamkan melalui cara-cara indoktrinasi, melainkan menggunakan pendekatan persuasif dan dialog sehingga mampu berperan dan membimbing semua warga negara.

Isi Pancasila dan Simbolnya

Isi atau bunyi 5 sila dalam Pancasila dan masing-masing lambang atau simbolnya adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa; dilambangkan dengan bintang.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dilambangkan dengan rantai.
  3. Persatuan Indonesia; dilambangkan dengan pohon beringin.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dilambangkan dengan kepala banteng.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; dilambangkan dengan padi dan kapas

Infografik SC Dimensi Pancasiala
Infografik SC Dimensi Pancasiala Sebagai Ideologi Negara. tirto.id/Lugas

Dimensi dalam Hakikat Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Dikutip dari Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila (2016) terbitan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga dimensi sebagai berikut:

Dimensi Realitas

Mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dari nilai-nilai nyata yang hidup di dalam masyarakat. Artinya, nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.

Selain itu, nilai-nilai Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.

Dimensi Idealitas

Mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hal ini berarti bahwa nilai-nilai dasar Pancasila mengandung adanya tujuan yang dicapai sehingga menimbulkan harapan dan optimisme serta mampu menggugah motivasi untuk mewujudkan cita-cita.

Dimensi Fleksibilitas

Mengandung relevansi atau kekuatan yang merangsang masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka karena bersifat demokratis dan mengandung dinamika internal yang mengundang dan merangsang warga negara yang meyakininya untuk mengembangkan pemikiran baru, tanpa khawatir kehilangan hakikat.

Urgensi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Masih menurut Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila (2016), peran ideologi negara bukan hanya terletak pada aspek legal formal, melainkan juga harus hadir dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.

Adapun urgensi Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:

Ideologi Sebagai Penuntun Warga Negara

Artinya, setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral. Contohnya, kasus narkoba yang merebak di kalangan generasi muda menunjukkan bahwa preskripsi moral ideologis belum disadari kehadirannya.

Oleh karena itu, diperlukan norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya.

Ideologi Sebagai Penolakan Terhadap Nilai-nilai yang Tidak Sesuai dengan Pancasila

Pancasila sebagai ideologi negara pernah mengalami berbagai guncangan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggeser Pancasila dengan mengganti ideologi negara.

Sebagai contoh adalah kasus terorisme yang terjadi dalam bentuk pemaksaan kehendak melalui kekerasan. Hal ini bertentangan nilai toleransi berkeyakinan, hak-hak asasi manusia, dan semangat persatuan.

Nilai-Nilai yang Terkandung pada Lima Sila Pancasila

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 (2009: 7-8), dijelaskan bahwa setiap sila yang terdapat pada Pancasila mencerminkan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara. Berikut ini nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yakni:

  1. Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa, mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
  2. Sila 2: Kemanusiaan yang adil dan beradab, mencerminkan bahwa seluruh komponen masyarakat Indonesia saling menghormati dan menjaga sesama tanpa memandang latar belakang suku, ras, maupun agamanya.
  3. Sila 3: Persatuan Indonesia, mencerminkan bahwa bangsa Indonesia meskipun memiliki pemberdayaan budaya, latar belakang, kultur, tradisi, keyakinan, dan suku harus bersatu sebagai satu kesatuan yang utuh, yaitu Bangsa Indonesia.
  4. Sila 4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menempatkan kedaulatannya di tangan rakyat, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap masyarakat Indonesia memiliki hak, kewajiban, serta kedudukan yang sama dihadapan hukum dan saat menyampaikan pendapat.
  5. Sila 5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerminkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam bidang kehidupan secara menyeluruh, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani