Menuju konten utama

Hak-Hak Pekerja yang Mahasiswa & Calon Pekerja Harus Ketahui

Pentingnya pekerja baru untuk mengetahui gaji bersih mereka sebelum menandatangani kontrak atau surat perjanjian pekerjaan mereka.

Hak-Hak Pekerja yang Mahasiswa & Calon Pekerja Harus Ketahui
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serika Buruh Indonesia (ASPSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pras.

tirto.id - Head of Social Change dari Never Okay Project, Fiana Dwiyanti, menyampaikan bahwa para calon pekerja, serta mahasiswa, perlu mengetahui sejumlah hak yang menjadi miliknya jika ia memutuskan untuk menjadi pekerja.

“Jam kerja, cuti, dan gaji adalah tiga poin yang paling penting untuk ditanyakan saat pertama kali mendapatkan pekerjaan. Seringkali ini menjadi hal yang tabu bagi pekerja baru, padahal ini hak kalian,” jelas Fiana dalam diskusi di Ruang Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (2/12/2019).

Fiana pun menekankan pentingnya pekerja baru untuk mengetahui gaji bersih mereka sebelum menandatangani kontrak atau surat perjanjian pekerjaan mereka. Gaji bersih merupakan angka yang diterima secara bersih oleh pekerja, selepas dipotong asuransi, pajak, dan sebagainya.

“Tahu-tahu dikasih tahu gaji Rp20 juta, tapi ternyata itu belum termasuk potongan-potongan. Tiba-tiba ternyata gaji bersihnya Rp9 juta. Nah, makanya yang paling penting untuk diketahui itu gaji bersih,” ungkap Fiana.

Selain itu, ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja maksimal bekerja 8 jam dalam sehari, dan 40 jam dalam satu minggu.

“Jadi kalau kerja lebih, ingat, itu seharusnya masuk lembur. Kalian harus punya istirahat 30 menit setiap 4 jam,” tegas Fiana. “Uang lembur perlu tetap dipertanyakan”.

Fiana juga menyampaikan bahwa pekerja baru perlu untuk mengetahui jatah cuti, serta metode pengambilan cutinya.

“Ada perusahaan yang boleh cutinya dirapel, ada yang tak bisa diambil sekaligus dalam waktu bersamaan. Ini semua harus dipertanyakan,” tegas Fiana.

Selain itu, Fiana pun menegaskan pentingnya surat perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak, yakni pihak perusahaan dan pekerjanya.

“Kalau ada apa-apa, surat perjanjian ini yang bisa kalian bawa ke pengadilan. Makanya perlu ada surat perjanjian kontrak, jangan cuma secara lisan dari omongan manis si bos,” ungkap Fiana.

Fiana juga mengungkapkan sejumlah masalah yang kerap terjadi pada pekerja pemula. Pertama, terdapat sejumlah kantor yang memberikan pekerjaan kepada pekerjanya melebihi standar beban yang sepatutnya diterima pekerjanya. Hal tersebut, ujar Fiana, kini banyak ditemukan di startup. Masalah “fleksibel” jam kerja juga banyak ditemukan di startup.

“Biasanya mereka menggunakan kata kerja yang fleksibel. Namun, itu justru digunakan pihak yang mempekerjakan untuk bekerja melebihi beban dan jam kerja yang normal, tanpa ada hak uang lembur,” jelas Fiana.

Kemudian, ungkap Fiana, mengangkat seseorang untuk menjadi pekerja, tanpa dibayar. Hal tersebut, umumnya terjadi pada pemagang. “Ini sangat sering terjadi di unpaid internship. Kami sangat tidak didukung,” ujarnya.

“Ini masalah-masalah yang sering terjadi pada pekerja muda yang sebenarnya bisa lebih dihindari saat teman-teman mahasiswa, atau yang mau bekerja, lebih menyadari masalah-masalah ini,” pungkas Fiana.

Baca juga artikel terkait HAK PEKERJA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi