Menuju konten utama

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Nilai praksis Pancasila juga berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban asasi manusia. Berikut ini penjelasannya.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila
Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (2/10/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Nilai praksis Pancasila dapat terwujud bila nilai-nilai dasar dan instrumen dari Pancasila bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari semua warga negara. Sebagai bentuk nilai praksis Pancasila, warga negara dapat menunjukkan sikap positif penerapannya dalam hidup keseharian.

Pancasila adalah ideologi yang terbuka. Keterbukaan ini membuat nilai praksis pada Pancasila akan berkembang dan bisa dilakukan perubahan maupun perbaikan. Nilai tersebut mengikuti perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

Dalam e-modul PPKn Kelas XI (Kemdikbud 2019) disebutkan, nilai praksis adalah realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengamalan pada kehidupan sehari-hari.

Nilai Praksis Pancasila pada HAM

Melansir laman Sumber Belajar Seamolec, hak asasi manusia (HAM) juga selaras dengan nilai dasar dan instumen Pancasila.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka keselarasan Pancasila dengan HAM terlihat dari konsistensinya dalam mengedapankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila memberikan penghormatan pada HAM setiap warga negara, bahkan pada warga negara asing. Jaminan tersebut terkandung dalam nilai-nilai Pancasila.

Dari sisi nilai praksis Pancasila terhadap hak dan kewajiban asasi manusia, terwujud pada berbagai sikap berikut:

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Saling menghormati dan beerja sama antarumat beragama dalam menciptakan kerukunan
  • Saling menghormati kebebasan beribadah
  • Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  • Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban di antara sesama manusia
  • Mencintai sesama manusia dan mengembangkan sikap tenggang rasa
  • Tidak melakukan tindakan semena-mena ke orang lain
  • Menjunjung nilai kemanusiaan
  • Saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
  • Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan

3. Sila Persatuan Indonesia

  • Rela berkorban demi bangsa dan negara
  • Cinta tanah air dan bangsa
  • Menempatkan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Turut memajukan pergaulan demi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa
  • Memiliki kebanggaan menjadi bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

  • Tidak memaksakan kehendak pribadi pada orang lain
  • Mengutamakan musyawarah untuk mencari solusi kepentingan bersama
  • Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Menghormati hak-hak orang lain
  • Rela bekerja keras
  • Menghindari sifat boros dan bergaya hidup mewah
  • Tidak melakukan pemerasan pada perang lain
  • Gemar menelong orang lain
  • Menjaga kesembangan hak dan keseimbangan

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis