Menuju konten utama
Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Hadits 5 Perkara yang Merusak Pahala Puasa dan yang Membatalkan

Hadits 5 perkara yang merusak pahala puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.

Hadits 5 Perkara yang Merusak Pahala Puasa dan yang Membatalkan
Ilustrasi Puasa. foto/istockphoto

tirto.id - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat muslim, dengan pahala yang langsung dari Allah Swt. Lantas, adakah hadits tentang 5 perkara yang merusak pahala puasa? Apa saja hal-hal yang membatalkan ibadah tersebut?

Hakikat puasa adalah menahan diri dari makan-minum serta hal lain yang dapat membatalkannya. Puasa bertujuan untuk mencapai derajat takwa pada Allah Swt., sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah: 183).

Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, melalui Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim, bahwasannya puasa tidak sebatas kewajiban menahan diri dari makan, minum, dan jima' (berhubungan suami-istri) semata. Lebih dari itu, puasa merupakan ibadah yang dilandasi niat karena Allah Swt., menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang dan tercela, serta membersihkan diri lahir dan batin.

Hadits 5 Perkara yang Merusak Pahala Puasa

Dalam hadis riwayat Ad-Dailami, Nabi Muhammad saw. bersabda: "Ada 5 perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa, yaitu (1) berdusta; (2) berghibah; (3) mengadu domba; (4) bersumpah palsu; (5) memandang dengan syahwat."

Berikut penjelasan terkait masing-masing dari 5 perkara tersebut.

1. Berkata dusta

Dusta artinya berbohong, atau perkataan seseorang yang berlainan dengan kenyataan. Dalam Islam, dusta tergolong sebagai dosa besar. Sebab, perbuatan tersebut merupakan awal mula dari berbagai maksiat lainnya.

Jika seorang muslim berbohong alias berdusta saat puasa, ibadahnya itu tidak bernilai di sisi Allah Swt. Hal itu dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari sebagai berikut:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan,” (H.R. Bukhari).

2. Gibah, gosip, atau membicarakan keburukan orang lain

Dalam Islam, membicarakan hal-hal buruk terkait orang lain termasuk perilaku tercela. Islam menganalogikan perbuatan tersebut seperti memakan bangkai saudaranya.

Dalam surah Al-Hujurat ayat 12, dijelaskan bahwa ketika muslim berpuasa, lalu ia menggibah, maka tidak ada pahala baginya. Muslim tersebut hanya memperoleh lapar dan haus saja.

Nabi Muhammad menjelaskan lebih lanjut dalam hadis riwayat Ibnu Khuzaimah:

“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’,” (H.R. Ibnu Khuzaimah).

3. Adu domba dan fitnah

Adu domba dan fitnah berakar dari kebencian. Perasaan tersebut muncul dari ketidaksenangan melihat orang lain memiliki hubungan baik.

Islam mengecam perbuatan tersebut, tepatnya melalui sabda Nabi Muhammad saw. berikut:

"Pelaku adu domba tidak akan masuk surga," (H.R. Muslim).

4. Bersumpah palsu

Bersumpah palsu sama dengan ingkar janji. Perbuatan ini dilarang dalam Islam, apalagi jika sumpah tersebut mengatasnamakan Allah Swt. Islam menggolongkannya dalam 3 dosa paling besar.

Surah Ali Imran ayat 77 mengatur terkait hal itu. Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya [dengan] Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian [pahala] di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak [pula] akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih," (Ali Imran [3]: 77]

5. Tidak menjaga mata dari syahwat

Tujuan utama ibadah puasa adalah menahan hawa nafsu, baik itu lapar dan haus maupun syahwat. Orang yang mengumbar syahwatnya ketika berpuasa, pahala ibadahnya itu akan gugur.

Pandangan mata merupakan salah satu sumber dari syahwat. Jika seorang muslim tidak bisa menundukkan pandangannya pada lawan jenis yang bukan mahramnya, puasanya akan ternodai.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Pandangan merupakan salah satu anak panah iblis," (H.R. Al-Hakim dan Thabrani).

Hadits tentang Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa seseorang. Mulai dari makan-minum secara sengaja, jima' (berhubungan suami-istri), hingga haid, dan nifas. Salah satu dalil Al-Qur'an yang menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 187, berikut penggalannya:

“... dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam ... “ (QS. Al-Baqarah: 187).

Selain dalil Al-Qur’an, terdapat pula beberapa hadis yang mengatur hal-hal yang membatalkan puasa.

1. Makan dan minum secara sengaja

Makan dan minum merupakan perkara utama yang membatalkan puasa. Seorang muslim batal puasanya jika melakukannya secara sengaja.

Namun, jika seorang muslim makan dan minum secara tidak sengaja atau lupa, puasanya tidak batal. Mereka diperkenankan melanjutkan puasanya, sebagaimana hadis berikut ini:

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum,” (HR Al-Bukhari Muslim).

2. Haid dan nifas

Wanita yang mendapati dirinya haid dan nifas, maka puasanya batal pada saat itu juga. Mereka baru diperbolehkan puasa ketika sudah suci dari haid dan nifas.

Hari-hari puasa yang mereka tinggalkan selama haid dan nifas harus diganti pada hari lain di luar Ramadan. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim nomor 335:

“Dari Mu’adzah dia berkata, ‘Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mangqada puasa dan tidak mangqada shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Aisyah menjawab: ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mangqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mangqada shalat.” (HR. Muslim, No. 335).

3. Melakukan hubungan suami istri

Selama berpuasa, pasangan suami-istri dilarang melakukan hubungan intim. Jika mereka dengan sengaja melakukannya, puasanya batal dan tidak sah.

Pasangan suami-istri diperbolehkan melakukan hubungan intim saat malam hari setelah berbuka. Sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187. Berikut penggalannya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu ...” (QS Al-Baqarah: 187).

4. Muntah secara sengaja

Muntah secara sengaja merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Muntah artinya mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut.Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menjelaskan tentang perkara ini:

"Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: 'Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib membayar qodho,” (HR. Tirmidzi).

Kandungan hadis di atas menjelaskan bahwa orang yang sedang berpuasa, lalu sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya batal. Ia harus mengqada pada hari lain di luar Ramadan. Namun, jika muntahnya terjadi tanpa sengaja, puasanya tidak batal.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2023 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof