Menuju konten utama

Hadi Tjahjanto akan Pecat Pejabat BPN Cimahi bila Terbukti Pungli

Menteri Hadi selalu mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan pungli dan bakal terus mengevaluasi demi perbaikan di internal kementerian.

Hadi Tjahjanto akan Pecat Pejabat BPN Cimahi bila Terbukti Pungli
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (kanan) bersalaman dengan pejabat lama Sofyan Djalil (kiri) seusai mengikuti acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, merespons pemberitaan pejabat Kantor Pertanahan Kota Cimahi yang terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Bila dalam proses hukumnya nanti ternyata terbukti (salah), maka saya tidak segan-segan untuk mencopot atau saya pecat. Sekali lagi, apabila terbukti maka akan saya pecat, tidak ada ampun," kata Hadi Tjahjanto dikutip keterangan resmi, Jakarta, ditulis Sabtu (9/7/2022).

Hadi selalu mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan pungli dan bakal terus mengevaluasi demi perbaikan di internal kementerian. Salah satu bentuk evaluasi yakni mengunjungi langsung lokasi yang diduga terdapat pungli.

"Kemarin saya juga sudah kunjungi wilayah yang dinyatakan bahwa ada pungli, saya kunjungi, saya tanya kepada masyarakat dan memang belum terbukti. Tapi sekali lagi, jika ada yang melakukan pungli di Badan Pertanahan Nasional maka tidak segan-segan saya pecat," tegas Hadi.

IW, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Kota Cimahi, terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi, pada 1 Juli 2022, karena diduga melakukan pungutan liar penerbitan sertifikat PTSL.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan untuk penertiban PTSL 2021.

Uang dari pemohon dikumpulkan melalui Ketua RT dan RW, lantas diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas BPN Kota Cimahi yang diperintahkan oleh IW. Usai uang terkumpul, kemudian diserahkan kepada IW. Saat meringkus IW, tim mengamankan uang senilai Rp35.400.000.

"Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan uang bervariatif dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Dhevid Setiawan.

Baca juga artikel terkait PUNGLI SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Anggun P Situmorang