Menuju konten utama

Hadapi Kemarau, Tito Terbitkan Inmendagri Penanganan Karhutla

Pemerintah memprediksi puncak musim kemarau 2023 terjadi pada Agustus mendatang.

Hadapi Kemarau, Tito Terbitkan Inmendagri Penanganan Karhutla
Suasana kebakaran lahan di Bukit Parombahan, Desa Aek Sipitudai, Sianjur Mulamula, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (7/8/2022) malam.ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/aww.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Hal ini merespons prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) soal musim kemarau 2023.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan penerbitan Inmendagri ini menekankan peran aktif pemerintah daerah, khususnya para gubernur dan bupati/wali kota sebagai Pemimpin Satgas Karhutla bersama pihak terkait lainnya.

“Penanggulangan Bencana Karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota, oleh karena itu koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga dan jajaran Forkopimda, serta pelibatan pentahelix dengan partisipasi masyarakat sebagai

basisnya, mutlak untuk dilakukan," kata Safrizal, Selasa (23/5/2023).

Pemerintah memprediksi puncak musim kemarau tahun ini terjadi pada Agustus mendatang. Oleh karena itu, kata Safrizal, diperlukan langkah-langkah antisipasi yang konkret di lapangan sehingga mitigasi risiko bencana dapat dilakukan sedini mungkin.

“Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan, maka dari itu lakukan terus patroli bersama untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan memanfaakan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, gencarkan sosialisasi, penyuluhan dan kampanye larangan membuka lahan dengan cara membakar serta segera aktifkan posko bencana Karhutla provinsi dan kabupaten/kota apabila ditetapkan status siaga darurat bencana Karhutla," tutur Safrizal.

Selain itu, Inmendagri juga mengatur soal pembiayaan dalam penanganan karhutla. Melalui Inmendagri ini, pemerintah meminta para kepala daerah untuk memastikan tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutla.

“Pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan sekedar wacana, tapi harus aksi nyata, dengan demikian komitmen dari para kepala daerah termasuk DPRD harus diaktualisasikan dalam alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing," kata dia.

Safrizal juga berpesan kepada seluruh kepala daerah agar berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Salah satunya dilakukan melalui optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

“Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla," kata Safrizal.

"Diminta kepada para Gubernur untuk memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pembentukan REDKAR dan khusus kepada para bupati/wali kota untuk membentuk Redkar sampai tingkat desa dan kelurahan sehingga ancaman bencana Karhutla dapat ditekan seminimal mungkin di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait MUSIM KEMARAU 2023 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan