Menuju konten utama

Habiburrokhman: Penabrak Mahasiswa UI Hasya Bukan Kader Gerindra

Habiburrokhman menegaskan akan menolak Eko Setio Budi Wahono bila tetap melanjutkan mendaftar ke Gerindra.

Habiburrokhman: Penabrak Mahasiswa UI Hasya Bukan Kader Gerindra
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburrokhman mengakui purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono selaku terduga penabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah sempat akan mendaftar untuk menjadi kader Gerindra.

“Saya sudah cek orang itu bukan kader Gerindra. Dia itu orang baru mau daftar jadi caleg Gerindra. Belum mengisi formulir dan juga belum menjadi anggota," kata Habiburrokhman di Gedung DPR RI pada Selasa (31/1/2023).

Habiburrokhman menegaskan dirinya akan menolak Eko Setio Budi Wahono bila tetap melanjutkan untuk mendaftar ke Gerindra.

“Kalau dia memang berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti. Karena saya ketua mahkamah partai dan saya katakan kami akan menolak," tegasnya.

Dia mendapat informasi bahwa Eko Setia Budi Wahono memiliki karakter sebagai orang yang arogan. Hal itu berdasarkan pada jejak rekamnya sebagai anggota polisi hingga sebelum pensiun.

“Karena saya mendapat informasi orang ini dikenal arogan,” kata dia.

Selain itu, Habiburrokhman meminta Kapolda Metro Jaya untuk membebaskan Hasya dari jerat tersangka dan kembali memeriksa Eko Setia Budi Wahono. Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya teramat janggal dan tidak menunjukkan unsur keadilan.

“Saya minta kepada Pak Kapolda agar kasus ini diperiksa ulang. Karena janggal sekali kasus ini dan menggores rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Habiburrokhman juga meminta aparat kepolisian yang menyelidiki kasus kematian Hasya juga ikut diusut secara hukum. Dirinya melihat ada pilih kasih dalam proses penegakan hukum dan tidak berpihak pada keadilan.

“Saya meminta Propam turun tangan memeriksa penyidik-penyidiknya. Bagaimana bisa menetapkan orang yang sudah meninggal menjadi tersangka,” kata dia.

Baca juga artikel terkait EKO SETIO BUDI WAHONO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz