Menuju konten utama

Gusti Randa Keliru, Kasus Marko Simic Bukan Yurisdiksi Indonesia

Klaim Gusti Randa soal kasus pelecehan seksual Marko Simic masuk yurisdiksi Indonesia salah. Kasus tersebut sepenuhnya kewenangan pengadilan Australia.

Gusti Randa Keliru, Kasus Marko Simic Bukan Yurisdiksi Indonesia
Gusti Randa. FOTO/Antaranews

tirto.id - Gusti Randa ditunjuk Persija untuk mendampingi striker Marko Simic menghadapi sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap perempuan berinisial R di Bandara Sidney, Minggu (10/2/2019). Simic saat ini masih berada di Australia karena paspornya disita otoritas berwenang hingga persidangan berikutnya berlangsung pada 9 April 2019.

Saat dihubungi reporter Tirto, Gusti membenarkan penunjukan ini.

"Iya benar, saya ditunjuk untuk mendampingi [Simic]," ucap anggota Exco PSSI ini, Jumat (15/2/2019).

Gusti Randa mengatakan penunjukan dirinya tak ada kaitan dengan Kemenpora. Ia mengaku, statusnya dalam kasus itu murni sebagai fasilitator karena Simic merupakan atlet yang bermain untuk Persija, klub asal Indonesia yang berkompetisi di bawah naungan PSSI selaku federasi.

Saat ini, kata Gusti, ia sedang berupaya mendalami kasus Simic. Namun di atas semua itu, dia punya keyakinan posisi kasus Simic secara yurisdiksi masuk ke wilayah Indonesia. Ini karena pelaku, korban, maupun maskapai yang digunakan berlatar belakang Indonesia.

"Ini bukan soal lokasi kejadian, tapi soal positioning. Simic ini, kan, orang Kroasia yang bekerja di Indonesia, untuk Persija. Kejadiannya di maskapai Garuda Indonesia. Korban juga orang Indonesia," imbuhnya.

Gusti Randa coba menghindar saat ditanyai apakah ia berupaya membawa kasus Simic ke Indonesia. Ia mengatakan belum kepikiran sejauh itu. Untuk saat ini, Gusti bakal berkoordinasi dengan Robert Haralovic, pengacara yang telah ditunjuk Simic di Australia.

"Karena, kan, Simic juga sudah ambil pengacara di sana, ini kami harus koordinasi, supaya selaras," imbuhnya.

Klaim Keliru dan Apa Signifikansi Gusti Randa?

Keyakinan Gusti Randa bahwa kasus ini masuk yurisdiksi Indonesia dibantah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Menurut Hikmahanto, kasus pelecehan seksual Simic tidak bisa dikatakan masuk yurisdiksi Indonesia dan penanganannya tetap menjadi kewajiban pengadilan Australia.

"Prinsipnya, pengadilan setempat [yang berwenang]. Kecuali kalau otoritas di Australia tidak ingin melaksanakan kewenangannya, baru bisa dilakukan di Indonesia," ungkap Hikmahanto kepada reporter Tirto, Jumat (15/2/2019).

Hikmahanto mengibaratkan warga negara Korea Selatan yang membunuh warga Korea Selatan lain di Indonesia. "Masak, Polri dan Pengadilan tidak menangani?"

Apa yang disampaikan Hikmahanto ini sebenarnya sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Saat ini, kasus Simic telah teregistrasi di Pengadilan Australia dengan nomor 2019/00044656. Artinya, tidak ada faktor ketidaksediaan pengadilan setempat yang bisa menggeser proses hukum berjalan di Indonesia.

"Jadi, harus dilihat dari kejadian tindak kejahatan itu dilakukan di mana, atau dalam bahasa latin disebut locus delicti," tandas Hikmahanto.

Senada dengan Hikmahanto, jurnalis olahraga senior, Budiarto Shambazy berpendapat bahwa langkah Persija meminta bantuan Gusti Randa sebagai pengacara Simic justru bisa menimbulkan beban baru, alih-alih jadi solusi.

"Saya kira kalau sudah ada proses penyidikan di Australia susah kalau mau memindahkan. Wilayah hukumnya di sana, jadi ya harus patuh," ungkap Budiarto kepada Tirto.

Di atas kertas, keberadaan Gusti Randa sebagai fasilitator memang menunjukkan bahwa PSSI mau bertanggung jawab terhadap nasib salah satu pemain yang merumput di Indonesia. Namun, menurut Budiarto, akan lebih baik jika tanggung jawab ini diwujudkan dengan langkah yang lebih jitu.

Langkah jitu yang dimaksud Budiarto adalah menambah advokat dari Australia, yang sudah punya jaminan dan rekam jejak lebih jelas soal permasalahan hukum di Negeri Kanguru.

"Biar bisa lebih membantu," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Mufti Sholih