Menuju konten utama

Guru Penyebar Aliran Sesat di Indragiri Hilir Riau Jadi Tersangka

Guru penyebar aliran sesat di Indragiri Hilir Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Guru Penyebar Aliran Sesat di Indragiri Hilir Riau Jadi Tersangka
Ilustrasi. Persidangan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Guru penyebar aliran sesat di Indragiri Hilir Riau ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menduga penyebar aliran sesat berinisial Ha telah mengajarkan pengikutnya untuk merusak kitab suci umat muslim, Al-Qur'an.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, Ha kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra di Pekanbaru, Rabu (28/8/2018).

Ha atau akrab disapa sebagai Guru merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pria 41 tahun itu dalam beberapa waktu terakhir disoroti berbagai lapisan masyarakat karena menyebar ajaran sesat.

Salah satu ajaran yang kemudian menyeret Ha ke ranah hukum adalah memerintahkan beberapa pengikutnya untuk merusak bahkan menghina Al-Qur'an dengan cara menginjak hingga merobek isinya.

Dari pengakuan warga, lanjut Rony, Guru disegani banyak orang atas ilmu dan kebijaksanannya.

Namun, beberapa waktu terakhir sikap Guru alias Ha berubah drastis.

Dia mulai mengajarkan ilmu yang sama sekali tidak masuk di akal, meskipun dia sendiri memeluk agama Islam.

Atas perbuatannya itu, warga kemudian berkoordinasi dengan tokoh ulama dan majelis ulama Indonesia (MUI) setempat untuk melaporkan sikap Ha ke polisi.

"Laporan warga kita terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," jelasnya.

Guru ditangkap di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 / RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir pada Senin (27/8). Hingga kini polisi dan MUI serta tokoh masyarakat secara bersama-sama masih terus menangani perkara tersebut secara serius, termasuk mendalami apakah ada warga yang termakan dengan ajaran sesatnya tersebut.

Lebih jauh, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Said Adnan Alie (62) mengatakan dirinya merupakan orang yang pertama kali mendapat informasi dari warga atas ajaran sesat tersangka. Dia juga yang berinisiatif membawa kasus itu ke ranah hukum.

Said menuturkan, dari keterangan warga Ha secara terang-terangan meminta masyarakat untuk merusak Al-Quran.

Ajakan itu ia sampaikan dengan mendatangi satu persatu rumah masyarakat. Namun, ajakan sesat itu tidak ada yang diikuti warga dan mereka memilih kasus itu diselesaikan pihak kepolisian.

Infografik Current issue UU penistaan agama

Baca juga artikel terkait ALIRAN SESAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Agung DH