Menuju konten utama

Guru Pelaku Pencabulan di Sumbar Dipergoki Warga dan Jadi Tersangka

Pencabulan terbongkar setelah warga setempat curiga pelaku sering antar dan jemput korban.

Guru Pelaku Pencabulan di Sumbar Dipergoki Warga dan Jadi Tersangka
Ilustrasi Kekerasan Seksual. foto/istockphoto

tirto.id - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, berinisial Z (59) ditangkap polisi karena mencabuli muridnya. Kekerasan seksual ini berlangsung selama bertahun-tahun.

"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (17/2/2021).

Chairul menyebut, korbannya adalah murid sekolah dasar, seorang laki-laki. Tindak pidana pencabulan itu telah terjadi sejak 2013. Saat itu, korban kelas 4 SD. Saat kasus terungkap saat ini korban sudah masuk SMP. Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Lokasi tindakan pencabulan berada di rumah dinas.

Kasus ini terkuak dari kecurigaan warga terhadap pelaku karena sering antar dan jemput korban. Warga setempat kemudian menanyai korban. Dari situ, korban membuka diri untuk cerita.

Tindakan bejat guru sampai ke telinga keluarga. Pada pekan lalu, pelaku digiring oleh keluarga ke kantor polisi.

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), juncto 76E UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali