Menuju konten utama

Guru Ngaji Cabuli Santri di Batang, KPPPA: Beri Pemberatan Hukum

KPPPA meminta polisi memberikan pemberatan hukuman terhadap guru ngaji yang mencabuli 21 anak di Batang, mengingat korban lebih dari satu & masih anak-anak.

Guru Ngaji Cabuli Santri di Batang, KPPPA: Beri Pemberatan Hukum
Ilustrasi kekerasan seksual. FOTO/istockphoto

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan pemberatan hukuman terhadap guru ngaji berinisial AM (28) yang mencabuli 21 anak di Batang, Jawa Tengah.

Polisi saat ini mengancam pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku sehingga Perppu No 1/2016 dengan ancaman kebiri.

"Kami minta polisi menerapkan pemberatan hukuman, pidana tambahan, dan tindakan terhadap pelaku pencabulan yang telah mengakibatkan korbannya lebih dari satu orang dan pelaku sebagai pihak yang seharusnya melindungi anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada Tirto, Senin (9/1/2023).

Ia menuturkan, jika dalam pemeriksaan kepolisian ditemukan cukup bukti dan memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 yakni pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Belajar dari kasus ini, Nahar mengimbau keluarga dan masyarakat perlu waspada dengan aktivitas anak.

"Tanda-tanda anak telah mengalami kekerasan, dan keberanian untuk melaporkan ketika ada anak menjadi korban kekerasan seksual," pungkasnya.

Jajaran Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan kasus pencabulan pada anak seiring dengan pengungkapan kasus itu dengan jumlah korban 21 orang yang diduga dilakukan oleh seorang guru rebana berinisial MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Utara.

Kepala Polres Batang AKBP Mohammad Irwan Susanto di Batang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya juga menyiapkan pendampingan "trauma healing" guna memberikan kepercayaan diri pada anak yang menjadi korban pencabulan.

"Sudah kami pastikan ada 21 orang sudah dilakukan visum dan dinyatakan sebagai korban kasus pencabulan. Oleh karena itu, kami masih membuka ruang dan posko pengaduan kasus tersebut," kata Irwan dilansir dari Antara, Senin (9/1/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri