Menuju konten utama

Gurita Pungli di Pengadilan Indonesia

Tempat yang seharusnya bersih dari praktik korupsi ini nyatanya masih menjadi lahan subur korupsi.

Gurita Pungli di Pengadilan Indonesia
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Hari ini, 9 Desember, pegiat antikorupsi memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia. Peringatan ini dilakukan saban tahun oleh sejumlah negara, tak terkecuali di Indonesia. Namun, peringatan ini tak membikin korupsi lantas turun.

Di Indonesia, praktik korupsi banyak ditemukan di sejumlah tempat. Pengadilan salah satunya. Tempat yang seharusnya bersih dari praktik korupsi ini nyatanya masih menjadi lahan subur korupsi.

Tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, korupsi di pengadilan bahkan menjamur ke ruang pelayanan publik dalam bentuk pungutan liar (pungli). Pungli ini terungkap dalam hasil temuan Ombudsman RI tahun 2016.

Temuan Ombudsman 2016 ternyata belum banyak berubah. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum (MaPPI FH) UI menemukan hal serupa dalam penelitian di lima daerah yakni Medan, Banten, Bandung, Yogyakarta dan Malang.

Siska Trisia, peneliti MaPPI menerangkan, temuan itu mereka dapati terkait pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan. Menurut Siska, kedua layanan ini menjadi ladang basah untuk sumber pungli.

“Dari 77 narasumber yang kami wawancarai, pungutan liar dilakukan panitera pengganti dan atau/panitera muda hukum,” kata Siska dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Jumat (8/12/2017).

Modus yang dilakukan pelaku, kata Siska, adalah menetapkan biaya di luar ketentuan tanpa dibarengi dengan tanda bukti bayar, tidak menyediakan uang kembalian, dan memperlama layanan jika tidak diberikan tip yang diminta.

Biaya yang diminta berkisar dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu untuk biaya satu surat kuasa. “Dan Rp50 ribu hingga Rp500 ribu untuk salinan putusan,” ucap Siska.

Siska menjelaskan hasil penelitian MaPPI berkorelasi dengan temuan Ombudsman yang menunjukkan peningkatan angka laporan terkait masalah pelayanan publik di Pengadilan. Pada 2014, Ombudsman menerima 240 laporan pengaduan. Angkanya naik pada 2015, menjadi 255 laporan pengaduan.

Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan penanganan perkara yang berlarut-larut, praktik pencaloan, penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan putusan, dan petikan putusan. Laporan terkait pengadilan ini merupakan laporan ke-6 terbanyak yang masuk ke Ombudsman.

Banyaknya laporan ini berkebalikan dengan sikap Mahkamah Agung (MA). Pada 2012, MA menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan.

Atas temuan tersebut, Siska mengatakan, MaPPI FH UI meminta Mahkamah Agung dan ketua pengadilan perlu melakukan beberapa hal. Pertama, menstandardisasi acuan dalam penetapan standar biaya perkara secara transparan dan akuntabel. Kedua, menyederhanakan proses administrasi perkara. Ketiga, mengefektifkan fungsi direktori putusan MA. Keempat, memaksimalkan penerapkan pembayaran yang terdigitalisasi/terkomputerisasi dengan sistem satu pintu.

“Terakhir, menegakkan secara tegas prosedur pengawasan dan pembinaan aparatur pengadilan non hakim melalui penegakan kode etik dan sanksi sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,” kata Siska menjelaskan.

Apresiasi Mahkamah Agung

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengapresiasi hasil penelitian MaPPi FH UI. Menurut dia, pungli di pengadilan masih menjadi masalah yang sedang dihadapi Mahkamah. Abdullah mencontohkan kasus pungli tak hanya terjadi di daerah tapi juga di Jakarta seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2017.

Abdullah mengatakan pihaknya terus berusaha membenahi setiap pengadilan. Pembenahan ini, kata dia, masih butuh waktu panjang lantaran jumlah pegawai Mahkamah Agung mencapai 30 ribu.

“Memberantas pungli itu butuh waktu karena ini melawan kebiasaan, melawan budaya yang selama ini ada,” kata dia.

Meski begitu, Abdullah mengakui MA sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan buat menangkal pungli, seperti Peraturan MA (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan, Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, serta Keputusan MA Nomor 1 Tahun 2017. Sejumlah kebijakan ini diikuti dengan pembentukan hakim pengawas dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Ke depan, kata Abdullah, kebijakan dan perangkat ini akan diikuti dengan pembinaan internal berbasis akreditasi. “Supaya masyarakat menjadi tahu hak dan kewajibannya dan meningkatkan kredibilitas pimpinan pengadilan. Sekarang sudah dicanangkan kalau tidak dibina, dibinasakan,” kata Abdullah menegaskan.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih