Menuju konten utama

Gunungan Sampah Bikin Susah Warga Piyungan DIY, Pemda Bisa Apa?

Di Piyungan, sampah menggunung. Warga memblokade tempat pembuangan sampah karena tuntutan mereka tak juga terpenuhi pemda.

Gunungan Sampah Bikin Susah Warga Piyungan DIY, Pemda Bisa Apa?
Pengendara melaju di samping tumpukan sampah yang menutupi sebagian sisi jalan raya di tempat pembuangan sementara Lempuyangan, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Yogyakarta kembali ditutup aksesnya oleh warga baru-baru ini. Warga meradang karena TPST yang kelebihan kapasitas memicu pencemaran lingkungan. Hal serupa terjadi pada Maret tahun lalu.

Juru bicara warga sekaligus Ketua Paguyuban Mardika (komunitas masyarakat pemulung TPST Piyungan) Maryono mengatakan penutupan akses jalan ke TPST Piyungan sudah terjadi sejak Jumat (18/12/2020) pagi. Maryono bilang warga meradang sebab antrean kendaraan sampah mengganggu akses jalan sekitar 300 kepala keluarga di 5 RT. Antrean terjadi karena tidak ada lagi lokasi bongkar sampah yang memadai. Tumpukan sampah sudah menggunung sehingga armada sulit masuk.

“Sudah kelebihan kapasitas tapi dipaksakan selama bertahun-tahun,” kata Maryono kepada reporter Tirto, Rabu (23/12/2020).

Akibat penutupan TPST, mobil pengangkut sampah tak dapat beroperasi. Sampah akhirnya menumpuk di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan depo sampah di tengah pemukiman.

Kemudian, saat musim hujan, aliran air dari TPST mengalir ke sebagian rumah warga di Pedukuhan Lengkong.

Warga, kata Maryono, meminta agar pemerintah membuat tempat bongkar atau dermaga sampah yang layak supaya tidak terjadi antrean. Selain itu, warga meminta agar ada perbaikan drainase supaya air hujan dari TPST tidak meluap ke pemukiman.

“Warga sudah komunikasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Satu minggu sampai satu bulan ditunggu tidak direspons, akhirnya kami melakukan penutupan,” kata Maryono.

Penutupan dilakukan selama lima hari. Maryono bilang akhirnya warga membuka akses pada Rabu (23/12/2020) pagi. Hal ini dilakukan setelah DLHK bersedia untuk memperbaiki lokasi bongkar dan membuat drainase.

Nur Azizah, kandidat doktor ilmu politik Australian National University yang sedang melakukan penelitian mengenai tata kelola sampah di DIY, menyebut ditutupnya kembali TPST Piyungan oleh warga untuk kesekian kalinya menunjukkan ada masalah klasik dalam tata kelola sampah di wilayah ini.

Masalah pertama adalah mengenai model pengelolaan TPST yang masih mengandalkan pola dumping atau menimbun dan belum sepenuhnya mengarah ke pola 3R, yakni mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle).

Pola 3R telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU tersebut mengamanatkan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) diperuntukkan sebagai tempat pembuangan residu sampah setelah sebelumnya dipilah, digunakan ulang, atau dijadikan bahan baku industri tertentu.

Sebagaimana sebagian besar TPA lain di Indonesia, TPA masih menjadi tempat pembuangan akhir dibanding tempat pemrosesan akhir.

Hal ini, menurutnya, dapat terjadi karena tidak ada ketegasan dari pemerintah pusat. “Belum adanya mekanisme sanksi yang tegas dari pemerintah pusat terhadap pemda yang belum mengoperasionalkan TPA sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2020,” kata Azizah kepada reporter Tirto, Rabu.

Kemudian, dari sisi hulu, belum ada rencana matang untuk mengelola sampah di DIY. Rencana pengelolaan dari pihak ketiga baru ada belakangan, setelah beberapa kali TPST Piyungan ditutup warga.

Selain itu, komitmen untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di DIY memang belum tinggi. Hal ini dapat dilihat dari komitmen fiskal dalam APBD untuk mengelola sampah yang tidak sebanding dengan volume sampah yang harus dikelola. Ditambah lagi, janji-jani Pemda DIY untuk memperbaiki situasi di sekitar TPST Piyungan masih belum terealisasi sepenuhnya.

Agar masalah sampah di TPST Piyungan tidak muncul lagi, menurutnya, jalan tercepat adalah dengan segera memenuhi tuntutan warga. Jika ada keterbatasan termasuk keterbatasan anggaran, pemerintah harus mengomunikasikannya.

Terus Dipaksakan

Kepala Balai Pengelolaan Sampah TPST Piyungan Fauzan Umar mengatakan TPST Piyungan telah overload atau kelebihan kapasitas sejak 2016. Hal itu menyebabkan pemda harus memperbaiki dermaga secara berkala dan menguruk gunungan sampah agar kendaraan pengangkut bisa masuk dengan alat berat.

“Jangka pendek, kami masih akan tetap menerima sampah semampunya. Dan Dinas Pekerjaan Umum nanti akan memperbaiki infrastruktur TPST,” kata Fauzan kepada reporter Tirto, Rabu.

Dia juga bilang tahun depan ada anggaran Rp14 miliar dari APBD dan Rp36 miliar dari APBN untuk “membuat terasering, sebagian dikosongkan kemudian ditimbun ke sebelahnya.” Pekerjaan ini akan dieksekusi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Fauzan, sampai beberapa tahun ke depan pengelolaan sampah dengan metode penimbunan masih akan terus dilakukan di tengah kondisi TPST yang sudah kelebihan kapasitas. Paling tidak sampai lima tahun ke depan, sebelum adanya metode pengelolaan sampah baru yang akan dilakukan ke pihak ketiga.

Fauzan mengatakan saat ini rencana tersebut baru sampai tahap studi kelayakan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Baca juga artikel terkait SAMPAH atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino