Menuju konten utama

Gunung Masalah di Balik Siswa Aniaya Guru di Gresik

Seorang siswa di Gresik menganiaya gurunya. Gaji guru itu teramat rendah, statusnya juga honorer. Fenomena ini terjadi di mana-mana dan belum mampu diselesaikan pemerintah. 

Gunung Masalah di Balik Siswa Aniaya Guru di Gresik
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta (Universitas Negeri Tirtayasa) Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer, di Alun-alun Serang, Banten, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Video seorang siswa SMP menganiaya gurunya sendiri di Gresik, Jawa timur, viral di media daring beberapa waktu yang lalu. Rekaman berdurasi 54 detik itu memperlihatkan tindakan semena-mena terhadap Nur Kalim, guru berstatus honorer. Siswa tersebut juga merokok di dalam kelas, padahal jelas itu dilarang.

Meski diperlakukan tak sopan, Kalim tak melawan. Dia lebih memilih diam. Cara Kalim menangani murid tak tahu adat itu tentu patut diacungi jempol.

"Sebenarnya saya marah merasa dilecehkan, tapi saya redam. Kalau saya memukul anaknya, perilaku itu sangat tidak terpuji dan bukan cara terbaik untuk mendidik," kata Kalim seperti diberitakan Antara, Minggu (10/2/2019).

Selain tak melawan, Kalim mengaku ia telah memaafkan muridnya itu. Kasus ini berakhir damai setelah dimediasi oleh kepolisian setempat.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, merasa kasus ini ada kaitannya dengan status kalim sebagai guru honorer. Dia merasa murid bisa berperilaku demikian karena status gurunya itu.

"Anak itu berpikir, karena guru yang bersangkutan honorer, ia bisa semena-mena. Jadi tidak ada rasa hormat sama sekali," kata Reni kepada reporter Tirto, Senin (11/2/2019).

Terlepas benar atau tidaknya motif penganiayaan itu, status sebagai guru honorer memang tak bisa dibilang enak. Di satu sisi tanggung jawab mereka sama besarnya dengan guru berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN). Tapi keduanya jomplang dari segi pendapatan.

Nur Kalim misalnya, yang sudah menjadi guru honorer lebih dari lima tahun, hanya digaji Rp450 ribu per bulan. Sebagai pembanding, UMK Gresik hampir Rp3,9 juta.

Reni bahkan pernah menemukan guru honorer yang mendapat gaji Rp300 ribu per bulan. Atas dasar itu, ia mendorong kelompok ini diangkat menjadi PNS agar mendapatkan hak yang sama.

"Itulah mengapa guru honorer harus mendapatkan haknya dengan baik dan harus mendapatkan perhatian oleh negara," ujar Reni.

Masalah Klasik

Minimnya kesejahteraan guru honorer adalah masalah klasik di dunia pendidikan yang belum mampu diselesaikan pemerintah. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung, mengatakan pemerintah pernah berjanji akan memberikan gaji untuk guru honorer setara Upah Minimum Regional (UMR), namun hingga kini realisasinya nihil.

"Amanah UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen bahwa gaji guru honorer itu setara dengan kebutuhan hidup minimum," kata Fahriza kepada reporter Tirto.

Fahriza mengklaim FSGI telah melakukan kajian mengenai kesejahteraan guru khususnya guru honorer. Hasil kajian tersebut memberi rekomendasi gaji guru di atas UMR.

Menurut dia, selama ini penghitungan upah minimum didasarkan pada kebutuhan buruh, bukan guru. Sementara kebutuhan buruh dan guru berbeda.

"Saya kira kebutuhan guru lebih banyak daripada buruh. Dengan kondisi seperti itu, kajian kami menyatakan seharusnya gaji guru itu di atas UMP dan UMK," ujarnya.

Selain kesejahteraan, guru honorer juga menghadapi masalah ketidakpastian hubungan kerja. Fahriza mengatakan setiap pergantian tahun ajaran baru guru honorer berada dalam posisi tidak pasti, apakah dia akan lanjut mengajar atau tidak.

"Sampai hari ini banyak saya kira, guru-guru honorer itu bekerja tanpa hubungan kerja yang jelas," kata dia.

Menurut Fahriza, guru yang sudah lebih dari dua tahun mengajar semestinya diangkat sebagai guru tetap. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tapi apa yang tertulis di atas kertas tak selamanya sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berjanji akan segera membenahi masalah tersebut. Ia akan mengusahakan perubahan status 700 ribu lebih guru honorer. Rencana ini sudah dibicarakan dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.

"Kami akan menyelesaikan guru honorer sebanyak 700 ribu lebih itu, agar 2023 tidak ada lagi guru honorer. Sehingga kami bisa merekrut guru secara normal," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, kemarin.

Ia menawarkan solusi bagi guru honorer yang usianya di bawah 35 tahun agar mengikuti mekanisme CPNS. Sedangkan guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun dan sudah mengabdi selama 15 tahun akan didorong mengikuti Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga artikel terkait KASUS PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan